Connect with us

Gugatan Berlian Rp 39, 7 Miliar Ditolak MA, Polrestabes Surabaya Diminta Buka Laporan Mariani Tanubrata

Jatim

Gugatan Berlian Rp 39, 7 Miliar Ditolak MA, Polrestabes Surabaya Diminta Buka Laporan Mariani Tanubrata

Advokat Jan Labobar

SURABAYA, BEBAS – Setelah sempat terhenti sejak 9 tahun lantaran adanya gugatan perdata, penyidikan kasus dugaan tipu gelap emas dan berlian yang dilaporkan Mariani Tanubrata di Polrestabes Surabaya dipastikan akan kembali dibuka.

Kasus ini akan kembali dibuka lantaran upaya peninjauan kembali (PK) dalam gugatan perdata yang diajukan Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang di tolak oleh Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 753 PK/Pdt/2020.

Demikian disampaikan Jan Labobar, kuasa hukum Mariani kepada redaksi, Sabtu (19/9/2021).

“Hari Jum’at kemarin kami sudah menyerahkan putusan PK perkara ini ke penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Dengan ditolaknya gugatan Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang tersebut, Jan meminta agar penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan ulang atas laporan kliennya pada tahun 2012 lalu.

“Demi keadilan yang hakiki dan kepastian hukum, kasus ini harus diperiksa ulang. Dasarnya adalah putusan PK,” ujarnya.

Dijelaskan Jan Labobar, dalam putusan PK tersebut, secara tegas menyatakan barang-barang berupa emas dan berlian yang diserahkan Mariani Tanubrata ke Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang merupakan hubungan jual beli, bukan utang piutang uang sebagaimana didalilkan dalam gugatan Ida Fandayani.

“Emas dan berlian yang dibawa oleh Ida Fandayani adalah barang titipan yang sampai saat ini tidak dikembalikan ke Bu Mariani. Nilainya ditafsir 39,7 miliar rupiah,” tandas Jan Labobar. (ags)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top