Jatim
Sidang Dugaan Praktek Stem Cell Ilegal, Saksi Korban : Tahu Klinik Milik Terdakwa David Hendrawan Dari Website

SURABAYA, BEBAS – Sidang terdakwa David Hendrawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi dari korban.
Saksi Tejo Angkoso mengaku dirinya mengetahui praktek dari terdakwa melalui website.
“Saya tahunya praktek dokter David dari website,” ungkap saksi didepan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting Kamis (16/9/2021).
“Saya nyeri punggung karena itu saya datangi prakteknya untuk pengobatan,” terang saksi.
“Apa ada perubahan setelah mendatangi praktek Dokter David itu,” tanya Jaksa.
“Tidak ada perubahan,” jawab Saksi.
“Berapa biaya pengobatan itu,” kembali jaksa bertanya.
“2 juta 600 ribu, Karena tidak ada perubahan itu, saya merasa ada kejanggalan, karena sama sekali tidak ada perubahan terus saya inisiatif buka-buka website lagi, disitu saya menemukan ada kejanggalan. Merasa saya dibohongi saya lantas melaporkan kejadian itu ke polisi,” jelas saksi.
Diketahui David Hendrawan, didakwa menyebarkan berita bohong terkait nama Klinik D’Mitra yang dicantumkan dalam website yang digunakan untuk promosi adanya pengobatan nyeri sendi dan rematik.
“Bahwa sekitar 2014-2015 terdakwa dokter tenaga kesehatan, David Hendrawan telah menggunakan website https://dmirta.com/ untuk media promosi terapi-terapi yang diselenggarakan oleh terdakwa,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Novan saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN Surabaya, Kamis (2/9/2021). Lalu. (HARIFIN)
