Connect with us

Kasus Gono Gini Hokky Handoyo Melaporkan Mantan Istri Ke Polda Jatim

Jatim

Kasus Gono Gini Hokky Handoyo Melaporkan Mantan Istri Ke Polda Jatim

SURABAYA, bebas.co.id,

Pengusaha tekstil Hokky Handojo terus berjuang melawan Helen Lanawati yang tak lain adalah mantan istrinya untuk mendapatkan kembali haknya. Meski putusan pengadilan sudah memenangkan dirinya, eksekusi atas aset yang diputuskan hakim menjadi hak bersama mandek lantaran dijaminkan oleh mantan istrinya, Helen Lanawati.

Tanpa pikir panjang Hokky akhirnya melaporkan ke Polda Jatim pada Oktober 2024, yang kini naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Hokky, Irwan, mengungkapkan permasalahan bermula sejak 2009 ketika Helen mengajukan gugatan perceraian. Namun saat itu, Hokky masih hidup rukun seperti biasa. Dalam kondisi tidak menyadari statusnya, ia bahkan menandatangani Akta Perdamaian No. 040 tahun 2011 yang isinya sangat merugikan dirinya.

“Padahal di dalam akta tersebut, Pak Hokky hanya menerima kompensasi Rp 8 miliar, sementara seluruh perusahaan tekstil dan aset lainnya jatuh ke tangan Helen,” jelas Irwan.

Tidak puas, Hokky menempuh jalur hukum panjang sejak 2011 hingga Peninjauan Kembali. Putusan PN, PT, hingga MA menguatkan tuntutan Hokky: Akta Perdamaian 040 dinyatakan batal, pabrik tekstil adalah harta bawaan Hokky, dan seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan harus dibagi dua.

Namun eksekusi atas putusan itu selalu gagal. Irwan menyebut Helen melakukan berbagai perlawanan hukum, baik melalui gugatan kewarisan maupun bantahan eksekusi bersama anak-anaknya. Semuanya ditolak pengadilan.

“Bahkan, aset yang sudah masuk sita eksekusi justru dijaminkan ke Bank OCBC dan BCA. Ini jelas menghambat pelaksanaan putusan yang sudah inkracht,” tegas Irwan.

Merasa dirugikan, Hokky melapor ke polisi dengan tuduhan Pasal 231 jo 372 KUHP. Meski mediasi empat kali digelar, Helen tetap menolak menyelesaikan perkara. Pada 24 Februari 2025, penyidik resmi mengeluarkan Sprindik, membuka peluang Helen menjadi tersangka.

Di sisi lain, Hokky mengaku disudutkan dengan framing negatif, termasuk dari anak-anaknya sendiri yang menuding dirinya melakukan premanisme. “Saya punya bukti video karyawan justru menyambut saya dengan ramah. Jadi isu premanisme itu bohong,” ujarnya.

Hokky menambahkan, dirinya hanya ingin kembali bekerja di pabrik. “Saya sedih melihat mesin-mesin yang dulu saya beli dengan keringat sendiri kini rusak dan tak terawat,” katanya.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Helen, Syaiful Ma’arif, hanya merespons singkat dengan mengirim stiker bertuliskan “komando.”

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top