Jatim
Heru Herlambang Alie, Divonis PT 3 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Sudah Tidak Bisa Kasasi

SURABAYA, Bebas.co.id,
Heru Herlambang Alie Penghuni Apartemen One Icon Residence Akhirnya divonis Ringan Oleh Hakim PT.
“Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan percobaan selama 3 bulan kepada Heru Herlambang Alie, terdakwa pada kasus penendangan terhadap Manajer Building (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo.
Vonis tersebut lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis percobaan selama 9 bulan.
“Putusan bandingnya tanggal 21 November 2024,” kata I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum dari terdakwa Heru Herlambang Alie, Selasa (10/12/2024).
Pengacara Korban, Eko, Billy Handiwiyanto mengatakan atas putusan PT itu saya telah meminta jaksa untuk mengajukan kasasi,” kami telah bersurat kepada JPU untuk mengajukan kasasi,” terang Billy
Lain halnya dengan Pengacara Heri Herlambang, Komang Aries Darmawan terhadap putusan banding tersebut, seharusnya jaksa tidak bisa mengajukan kasasi, karena ancaman pidananya paling lama satu tahun.
“Karena terhadap perkara yang ancamannya pidananya paling lama satu tahun tidak dapat diajukan kasasi,” Ucap Komang
Untuk diketahui, upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai R. Anton Yoes Hartyarso yang menjatuhkan hukuman 9 bulan percobaan kepada terdakwa Heru Herlambang Alie. Putusan tersebut dibacakan pada hari Senin (07/10/2024).
Sedangkan pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Surabaya merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan putusan percobaan selama 3 bulan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dengan perintah penahanan karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
HARIFIN
