Roland Jay Ario Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Dapat Sabu Dari Narapidana Lapas Ngawi

SURABAYA, Bebas.co.id,
Roland Jay Ario,23, terbukti menjadi pengedar sabu-sabu dituntut 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara. Terdakwa membeli sabu 2 gram dengan harga Rp 1,8 juta dari Moch. Samsudin alias Sam (narapidana di Lapas Ngawi) dengan cara di ranjau di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Putri Fadhila melalui Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa terdakwa Roland Jay Ario terbukti bersalah secara sah melakukan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Roland Jay Ario dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara,”kata Diah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucap Roland lewat video call.
Kasusnya hari Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Nah saat itu, terdakwa sedang tidur-tiduran di dalam kosnya di Dusun Tanggulangin Desa Watugolong Kecamatan Krian Sidoarjo.
Kemudian saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di dalam jok motor, selain itu petugas juga menemukan 2 timbangan elektrik dan 2 klip plastik kosong. “Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari cara membeli dengan cara di transfer. Untuk barangnya diranjau,”jelas R. Hadi Racha Boby saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian untuk harganya per gramnya Rp 900 ribu. Terdakwa sudah beli sebanyak 2 gram dan rencananya akan dijual lagi dengan cara sabu itu dipecah dengan harga dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. “Awalnya terdakwa pemakai lalu dipercaya untuk bantu jualkan,”tutupnya.
HARIFIN
