Connect with us

Andry Ermawan : Data BCA dan OJK Seharusnya Sama, Hakim Cokia Ana : Bagi Debitur Jelas Maunya Yang Ringan

Jatim

Andry Ermawan : Data BCA dan OJK Seharusnya Sama, Hakim Cokia Ana : Bagi Debitur Jelas Maunya Yang Ringan

SURABAYA, bebas.co.id – Andria Kusuma saksi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara debitur Ishar dan BCA dalam kesaksiannya mengatakan, “pada saat itu saya ketemu pak Ishar di Sidoarjo, ia menawarkan aset berupa rumah namun surat – suratnya dijaminkan di Bank BCA. Lalu saya diajak oleh bapak Ishar ke Bank BCA,” demikian dikatakan saksi Andria Kusuma pada sidang di Pengadilan Negeri (PN), Senin (26/08/2024).

Sidang yang di Ketua majelis hakim Cokia Ana, saksi menambahkan saat itu Pak Ishar ditemui bagian kredit BCA Bu Yohana, “saya bertemu diruangan bersama Pak Ishar (Debitur BCA). Ia mengatakan kalau saya datang ke kantor Bank BCA lantaran saya berkeinginan untuk membeli aset berupa rumah tersebut. Namun  tanggungan pembayaran Pak Ishar yang harus dibayar sebesar 800 juta lebih, ” tambah saksi Andria Kusuma.

“Saya sempat minta breakdownnya, namun Bu Yohana bilang untuk breakdownnya nanti saya diberikan ke Pak Ishar, namun pada saat itu belum juga  diberikan,” terang saksi Andria Kusuma.

Bisanya lanjut saksi, “kalau rinciannya tidak diberikan oleh pihak BCA kita bisa minta ke pihak OJK, sepengetahuan saya seperti itu pak Hakim,” lanjut saksi saksi Andria Kusuma.

“Saya menanyakan lagi ke Pak Ishar karena saya ada keinginan untuk membeli rumah itu, maka dijawablah oleh Pak Ishar kalau sudah mendapatkan data dari OJK lalu dikirimlah data dari OJK tersebut. Setelah saya buka datanya menggunakan pasword yang diberikan kepada saya lalu saya mengaksesnya terdapat sisa tanggungan Rp 273 juta. Jadi pak Ishar ada tanggungan terhadap BCA sebesar 273 juta yang mulia. Namun kenyataannya data yang diberikan oleh OJk tidak sama dengan data dari BCA, sedangkan data dari BCA yaitu sebanyak Rp 800 jutaan,” terang saksi Andria Kusuma

Andry Ermawan menanyakan, apakah saudara saksi tahu kalau rumah itu pernah dilakukan lelang oleh pihak BCA, “iya saya tahu kalau gak salah pernah dilelang sebanyak dua kali oleh BCA,” terang saksi Andria Kusuma lagi.

Pengacara BCA menanyakan terhadap saksi, “apakah mengetahui bahwa hutang Pak Ishar ada tanggungan denda, ada pokok dan ada piutang yang harus dibayar?, ” tanya pengacara dari BCA.

Saksi Andria Kusuma mengatakan, “mengenai itu saya tidak tahu. Setahu saya hutang kreditur itu ada catatannya juga di OJK,” jawab saksi.

Ketua majelis hakim Cokia Ana, sempat memberikan saran kepada pengacara BCA untuk tidak menanyakan hal itu terhadap saksi, “bagi debitur jelas maunya yang ringan dan ada data dari OJK,” kata hakim Cokia Ana.

Seusai sidang Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan bersama Dade Puji Hendro Sudomo menjelaskan, “tadi saksi dari kami Andria Kasuma, ia mengatakan data yang dikeluarkan oleh BCA itu harus sama yang dikeluarkan oleh OJK juga kepada klien kami. Artinya dari BCA itu harus sama ndak mungkin ada perbedaan antara BCA dan OJK,” terangnya.

“Saksi yang mengetahui betul ada tagihan versi OJK itu sesuai yang kami masalahkan di dalam gugatan ini didalamnya ada selisih. Saksi kita itu memang melihat mengetahui kemudian dibuka ya itulah yang tadi disampaikan dipersidangan. Dari awal di bulan Mei 2023 yang terakhir itu di Maret 2024 ada nilai Rp 273 juta itu yang harus dibayarkan oleh klien kami,” ungkapnya.

Sementara versi BCA  Rp 400 juta lebih itu hanya satu akun kalau di gabungkan ada dua akun total Rp 800 jutaan.

“Terkait adanya  perbedaan antara OJK dengan BCA Cabang Galaxy Mal Surabaya maka harus clearkan oleh hakim, yang memutuskan adalah majelis hakim, mana yang harus dipakai. Kita usahakan dengan kesaksian satu lagi minggu depan, supaya bisa membantu permasalahan ini kalau perlu saksi ahli, ya kami akan hadirkan ahli.” pungkas Andry. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top