Connect with us

Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan Ke Komisi Yudisial Dalam Perkara PKPU

Jatim

Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan Ke Komisi Yudisial Dalam Perkara PKPU

SURABAYA, BEBAS – Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU, dengan agenda mediasi antara pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fanni Lauren Chrisgie, Purti Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya bersama PT Bhali Indo Makmurjaya dalam gugatan ini menjadi pihak termohon. Ketiganya digugat PKPU dari tiga pemohon Warga Negara Asing (WNA) yakni Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber.

Selepas mediasi di Pengadilan, Fanni menjelaskan bahwa, agenda mediasi tidak ada kesepakatan, dikarenakan, saya tidak mau mendatangi hutang. Kalau kami sudah beritikad baik, dengan memberikan 19 unit apartemen. Namun mereka tetap menginginkan dalam bentuk uang. Dan saya tidak pernah berutang, ini sama hal, saya dipaksa untuk membeli unit dan unit-unit itu belum terjual.

“Jadi menurut saya, ini tidak fair. Yang jelas saya tidak punya utang dan saya tidak mengakui adanya hutang. Trus yang memutus PKPU sementara dikabulkan ini adalah Hakim Erintuah Damanik, apa dasar dan ini bukanlah gugutan sederhana, eksepsi kami, tidak menjadi pertimangan hakim.

Masih kata Fanni bahwa, ini kan nominalnya besar, menurut mereka adalah sekitar Rp30 Miliaran atau USD 7 juta. Yang memutus adalah Hakim Damanik dan yang memohon ini adalah Warga Negara Asing yang tidak pernah datang di pengadilan ini.

“kami menilai Majelis Hakim ada keberpihakan, dan kami sudah melaporkan Hakim Damanik dkk ke Komisi Yudisial RI di Jakarta dan sudah diterima,” bebernya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex dikonfirmasi terkait Hakim Damanik, ia mengatakan belum tahu, akan saya tanyakan pada yang bersangkutan ya mas,” Katanya, Kamis (01/08/2024).

Sesuai dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pn Surabaya sidang gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya pada Selasa 20 Februari 2024.

Dalam amar putusan PKPU, Hakim menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Para Termohon PKPU. Hakim juga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU tersebut.

“Menetapkan Termohon PKPU I, PT. Indo Bhali Makmurjaya, suatu PT yang berkedudukan di The Double View Mansions Apartemen, Jalan Babadan Nomor 200, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Termohon PKPU II Valerio Tocci, warga negara Italia, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” tulis amar putusan PKPU sementara di SIPP PN Surabaya. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

More in Jatim

To Top