Connect with us

Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di Bengkel Las Usaha Jaya

Jatim

Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di Bengkel Las Usaha Jaya

BANYUWANGI, BEBAS – Satlantas Polresta Banyuwangi melaksanakan gelar sosialisasi dan koordinasi terkait pasal 227 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang Lalu-Lintas (Lalin) dan Angkutan jalan kendaraan angkutan ODOL/ over dimensi dan over load di bengkel Las “USAHA JAYA” di Jalan Garuda Dsn. Krajan Rt. 01 Rw. 01 Desa Genteng kulon Kec. Genteng Kab. Banyuwangi, Rabu, 09 Pebruari 2022 . Pukul 10.00 Wib lalu

Pemilik Bengkel Las “Usaha Jaya” Bapak Agus Santoso menjelaskan, “bahwasannya untuk pengelasan atau pengerjaan kendaraan Truk atau kendaraan Odong-odong/kereta gandengan yang tidak sesuai dengan aslinya/over dimensi dan over load, mereka semua karena permintaan dan kami hanya mengerjakan sesuai dengan permintaan perorangan atau Perusahaan,” jelasnya.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi KOMPOL Akhmad Fani Rakhim dan dengan Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyuwangi IPDA Wahid Hasyim, SH menghimbau dan mensosialisasikan kepada pemilik bengkel las Terkait Pasal 227 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ kendaraan Over dimensi dan Over Load adalah tindak pidana kejahatan karena perubahan tipe,kereta gandengan,kereta tempelan dan kendaraan khusus yang diopsnalkan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp. 24.000.000-, (dua puluh empat juta rupiah).

Sekaligus pada saat itu juga Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyuwangi menekankan Kepada pemilik bengkel las tersebut untuk tidak menerima lagi orderan kendaraan truk atau kendaraan lain, yang akan di renovasi tidak sesuai dengan tipe atau keaslian yang dikeluarkan dari perusahaan. ( M. Ono BB )

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top