Connect with us

Ketua Mio dan LP-3 LSM Sapujagat Jombang Sesalkan Berita Miring Tanpa Konfirmasi Sudutkan Dinas PUPR

Jatim

Ketua Mio dan LP-3 LSM Sapujagat Jombang Sesalkan Berita Miring Tanpa Konfirmasi Sudutkan Dinas PUPR

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Poncoroadi

JOMBANG, BEBAS – Kepala Dinas PUPR Jombang sangat menyesalkan isi pemberitaan diduga kurang akurat juga sepihak sehingga terkesan opini terkait pembangunan jalan.

“Saya waktu itu di Jakarta, tidak tahu dan tidak pernah di konfirmasi terkait isi berita tersebut,” kata Bayu Poncoroadi, seakan kebakaran jenggot dengan isi berita tersebut tanpa klarifikasi dengannya terlebih dahulu.

Tetapi ketika dikonfirmasi BEBAS apakah ada perbaikan untuk jalan yang rusak di tahun 2022 ini?

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tahun ini bakal memperbaiki ruas jalan dan infrastruktur yang rusak dan total anggaran pun yang di butuhkan tidak sedikit. Dan itu menjadi prioritas kami, diantaranya merupakan jalur alternatif keluar masuk wilayah Jombang, kawasan wisata penataan jalur, dalam kota ke arah ke camatan, jadi tergantung juga dengan anggaran nya nanti,” ungkapnya.

“Jadi pemberitaan di media tersebut diduga belum pernah klarifikasi terlebih dahulu kepada pejabat terkait yang menangani proyek tersebut di Dinas PUPR Jombang,” pungkasnya.

Sementara Totok Agus H. Ketua Media Indenpenden Online (MIO ) Jombang terkait permasalahan ini angkat bicara.

Menurutnya, media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Bahkan sejauh ini media sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa.

Menurutnya, Media juga dianggap sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia. Tetapi masih ada saja tindakan intervensi dalam pemberitaan. Sedangkan untuk menghindari itu, pihak media maupun pemerintah perlu menyadari adanya sinkronisasi antara undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan Undang-Undang Pers.

Seperti pada pemberitaan yang diduga menyerang salah satu Dinas di Pemkab Jombang beberapa waktu lalu, dugaannya sepihak tanpa klarikasi terlebih dahulu kepada dinas terkait , sehingga menjadi berita yang mungkin dianggap kurang pas. Dan inilah nama baik dunia jurnalis yang ada di Jombang agak tercoreng.

“Jadi pada dasarnya wartawan tersebut hendaknya segera meralat dan memperbaiki berita tersebut, mungkin dianggap keliru dan mungkin dianggap kurang akurat dan disertai permintaan maaf baik kepada pembaca , pendengar, atau pemirsa, ” ujarnya.

“Hak jawab dan hak koreksi merupakan satu langkah yang dapat di ambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu . Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat di pidana,” pungkasnya

Perlu diketahui, soal pemberitaan yang salah , Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan -DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/lll/2006 tentang Kode Etik (Kode Etik Journalis) menyatakan : “Wartawan Indonesia segera mencabut ,meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa ”

Didalam dunia pers di kenal 2(dua) istilah, yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU.Pers)

Sedangkan apa yang di maksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Journalis meliputi, mencar, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah , dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan , suara, gambar, suara dan gambar ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik ,dan segala jenis uraian yang tersedia (Pasal 1 angka 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Di dalam Undang-Undang Pers mewajibkan pers untuk menghormati azas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini .Hal ini diatur secara tegasdalam pasal 5 ayat (1)UU.Pers

Sementara menurut Rachman Alim Ketua LP-3 LSM Sapujagad mengatakan, “kita sangat menghargai profesi Journalis akan tetapi ketika seorang Journalis melakukan provesinya sebagai penulis berita yang dikonsumsi untuk publik, maka yang namanya kode etik harus di pegang teguh,dan di pahami. Wartawan tidak boleh membuat berita bohong dan fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang dan pemberitaannya juga harus berimbang. Seperti pada pemberitaan yang menyerang Dinas PUPR Jombang itu, bahkan tidak ada statmen dari pihak dinas yang terkait. Perlu diketahui, kemajuan bangsa ini juga dipikul oleh profesionalisme Journalis, baik itu untuk semua media,baik cetak maupun elektronik,” pungkasnya. (Tok)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top