Connect with us

Iming-iming Untung Besar Arum Dan Silvy Jadi Tersangka

Jatim

Iming-iming Untung Besar Arum Dan Silvy Jadi Tersangka

SURABAYA, BEBAS – Janji keuntungan besar bisnis trading yang dijanjikan Umu Zahrotul Bilad, Arum dan Silvy jadi tersangka dalam kasus penipuan yang sekarang ditahan di Polres Lamongan, Jawa Timur.

Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti keduanya warga Lamongan menjadi korban dari investasi bodong itu.

Arum dan Silvy mengakui bahwa dalam kasus trading investasi bodong ini sebagai reseler yang bertindak mencari member lewat media sosial. Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukumnya.

Ramot Batubara SH, Sahlan Azwar SH SPd, M Yusuf Effendy Ssy dan Sahura SH MH, kuasa hukum dari Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti. menjelaskan.

“Benar atas informasi yang beredar terkait kejadian investasi di lamongan dan sekitarnya klien kami termasuk bagian/reseller dimana menghimpun uang member dan disetorkan ke Umu Zahrotul bilad yang saat ini menjadi tersangka dipolres lamongan” ujar Sahlan Azwar SH. Selasa (18/1/2022).

Awalnya sambung Sahlan dalam bisnis trading bodong ini cukup lancar dijalankan oleh tersangka Umu Zahrotulbilad. Banyak member yang telah mendapatkan profit sampai 3 bulan dan itu lancar dibayarnya.

Namun menginjak bulan ke empat profit keuntungan mulai tidak dibayar oleh tersangka, dan pada akhirnya macet.

Macetnya profit membuat banyak member mulai gelisah, sebagai reseler Arum dan Silvy pun ikut kelabakan. Pasalnya member yang selama ini dihimpun mulai mempertanyakan uang yang sudah disetor ke pada kedua reseler tersebut. Dari keterangan Silvy bahwa semua uang dari member sudah disetorkan kepada owner tersangka Umu Zahrotulbilad.

“Semua uang member sudah kami setorkan ke owner, kami juga dijanjikan” ujar Silvy.

Sahlan Aswar SH, juga membenarkan hal itu. “Seluruh uang yang masuk ke klien kami pokoknya sudah disetor ke tersangka Bilad, dan kami juga dijanjikan,” terang Sahlan.

Menurut pengakuan Silvy dan Arum, dirinya ditipu oleh owner Umu Zahrotul Bilad.

Karena itulah keduanya langsung melaporkan kasus penipun yang dilakukan Umu Zahrotulbilad ke Polres Lamongan.

Laporan tersebut dengan registrasi TBL-B/29/1/2022/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu.

Silvy melaporkan Zahrotulbilad telah melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp. 2 Milyar.

Karena merasa ditipu lanjut Sahlan, beberapa member mendatangi rumah silvy dan Arum untuk mempertanggung jawabkan uangnya yang sudah masuk untuk dikembalikan.

Kedua reseler hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada dirumahnya.

Silvy menambahkan, “semua barang-barang milik kami dibawa kabur oleh member mulai dari sepeda motor dan barang -barang lain,” ujar Silvy.

“Kami selaku kuasa hukumnya, menyayangkan tindakan para member yang menyita paksa selain rumah juga kendaraan klien kami,” tandasnya.

Bahkan fatalnya informasi yang beredar dikalangan member, bahwa Silvy dan Arum telah kabur dari Lamongan dan tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tidak dibenarkan oleh penasehat hukum Silvy dan Arum.

“Itu tidak benar klien kami kabur, klien kami awalnya mau melaporkan kepolda namun tidak jadi karena sudah ada banyak laporan dipolres, klien kami saat ini berada disuatu tempat di surabaya dan sekitarnya,” jelasnya.

“Silvy dan Arum memang saat ini masih syok atas kejadian tersebut dan bingung. Karena keduanya saat ini sudah tidak punya uang sepeserpun. Klien kami kooperatif dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan oleh polres lamongan,” tandasnya

“Terhadap member perlu saya pertegas kembali bahwa sampai dengan saat ini belum ada dana yang akan kami kembalikan, jadi mohon bersabar dengan upaya hukum ini semoga ada kejelasan. Kami berharap kepada polres lamongan agar segera menuntaskan kasus ini, mencari keberadaan uang dan asset asset bilad,” pungkasnya. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top