Jatim
Sebelum Diperiksa Terdakwa Abdul Aziz Mengaku Ditembak

SURABAYA, BEBAS – Chintya Rahayu Sari Dewi alias Edoh binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz bin Errie Soedewo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena kasus narkoba.
Senin 27 Desember 2021 agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi yang dihadirkan Suparlan yakni saksi penyidik dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa.
JPU Suparlan menghadirkan saksi Heri, penyidik dari Polrestabes Surabaya.
Dalam sudang terjadi perdebatan antara Penasehat hukum terdakwa dan saksi, perdebatan itu dipicu adanya pengakuan dari terdakwa pada saat mau di periksa, ditembak kakinya.
Adanya pengakuan terdakwa Muhammad Abdul Aziz terkait ditembaknya dirinya mengaku tidak tahu, siapa yang menembaknya.
“Saya tidak tau,” tegas Hari melalui sambungan Video call di PN Surabaya.
Atas pengakuan penembakan oleh terdakwa Azis, melalui JPU Suparlan, saksi penyidik mengaku tidak ada penembakan.
Dikarenakan Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, lanjut Pemeriksaan.
Terdakwa Chintya Rahayu Sari Dewi mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya.
Untuk terdakwa Muhammad Abdul Aziz mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai keterangan di Persidangan.
“Sesuai Keterangan di persidangan,” saut Abdul Aziz.
Mendengar keterangan terdakwa Majelis Hakim Khusaini memberikan peringatan kepada terdakwa terkait pencabutan BAP, apabila tidak dapat membuktikan alasannya justru menjadi bumerang.
“Boleh saja saudara terdakwa mencabut BAP, dan pencabutan itu harus runtun dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Hakim Khusaini.
Chintya menambahkan, bahwa mengakui kesalahannya dan menyesalinya
Sementara terdakwa Abdul Aziz mengatakan, bahwa dirinya hanya mengantar.
“Saya hanya mengantar Chintya yang Mulia,” elaknya.
Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto R ditanya terkait adanya Pencabutan BAP oleh terdakwa Abdul Aziz mengatakan, bahwa saat itu dilakukan penangkapan oleh anggota Reskoba Polrestabes terhadap terdakwa Abdul Aziz tidak ada perlawanan dan dari Keterangan terdakwa penembakan dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya.
“Tidak tau siapa yang menembak kerena saat itu matanya tertutup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit lalu dilakukan pemeriksaan,” beber penasehat hukum itu.
“Dikarenakan merasa tertekan maka BAP dicabut,” lanjut Dwi Oktorianto R. Sambil menunjukkan bukti foto bekas tembak.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.
Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir untuk mengantar paket Narkotika mengunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya Narkotikanya diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.
Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.Pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil.
Bahwa sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upaya masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran secara tunai.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HARIFIN)
