Jatim
Korban Penipuan CPNS Minta Keadilan

Binyamin
MAGETAN, BEBAS – Korban penipuan Calon Pengawai Negeri (CPNS) Melaporkan Binyamin warga Desa Randusongo Kec Gerih Kab Ngawi ke Polres Ngawi.
H Muklis (65) warga Kabupaten Lamongan kepada wartawan menuturkan bahwa ia kena
tipu rekutment CPNS Tahun 2014 silam.
“Waktu itu ada info pendaftaran CPNS jalur khusus, kami dan teman anak ikut mendaftarkan,” katanya.
“Tahu ada info anak kami mendaftarkan CPNS, kemudian kami dihubungi via telpun oleh oknun yang mengaku dari BKN, setelah ada pertemuan darat disepakati untuk masuk PNS jalur khusus harus ada dana 150 jutaan rupiah,” terangnya.
“Kita selidiki, ternyata calo yang ngaku orang BKN itu bernama Binyamin beralamat di Desa Randusongo Kec Gerih Kab Ngawi, pekerjaan LSM yang kebetulan punya anak tunggal menjadi seorang Kepala Desa di Desa Randusongo bernama Edy Susilo alias Pereng,” ungkapnya.
Di tambahkan, ia sudah beberapa kali mendatangi rumah Binyamin di Randusongo, oleh anaknya yang jadi Kades yang bernama Edy Susilo itu selalu mengatakan bahwa bapak tidak ada di rumah sudah dua tahun lebih.
“Menurut sumber tetangganya pelaku ngumpet dirumah, juga di perjelas Hariodo yang jadi korbannya dari Magetan. Kami sudah laporkan ke Pores Ngawi namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut,” pungkasnya.
Terpisah Hariodo (58) warga di Kec Karas ini juga mengaku menjadi korban penipuan Binyamin, pasalnya ia jadi korban atas informasi dari saudara Binyamin bahwa ada rekrutment CPNS jalur khusus, tanpa tes dan pengganti pansiun.
Selang beberapa tahun, anaknya ada panggilan lewat pos ke BKN di Jakarta suruh menghadap orang BKN yang bernama Ibrahim Kadir Tuasanu, di sana tidak ke kantor BKN melainkan ke Kantor Kosgoro.
Tidak hanya itu, ia juga jadi korban jebakan oleh orang yang bernama Dardiri asal Ponorogo.
“Kami didatangi oleh dua orang yang bernama Dardiri dan Taufan Dwi Saputro di rumah, mereka minta tolong suruh transfer uang ke rekeningnya Binyamin sebanyak 60 Juta rupiah. Alasannya karena yang tahu nomer rekening kami,” tuturnya.
“Padahal uang itu di transfer atas nama Taufan Dwi Saputro lewat BCA Madiun dan semua printout BCA dan kwitansi yang di tanda tangani semua di bawa Dardiri dan Taufan Dwi Saputro. Sekarang kami malah jadi masalah di laporkan ke Polres Magetan, padahal awalnya ia tidak kenal sama orang yang bernama Daduri dan Taufan Dwi Saputro itu, dia datang ke rumah katanya minta tolong karena di suruh Binyamin untuk titip mentransferkan,” pungkasnya. (tarman).
