Connect with us

Oknum Guru Jadi Korban Berita Bohong, Agus Purnomo : Jangan Gampang Buat Fitnah

Jatim

Oknum Guru Jadi Korban Berita Bohong, Agus Purnomo : Jangan Gampang Buat Fitnah

Agus Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang

JOMBANG, BEBAS – Seorang Guru SDN berinisial SA menjadi Korban gosip melakukan perbuatan tak senonoh dengan oknum TU beinisial H di Jombang.

Keduanya itu hingga kini kini tenang-tenang saja karena merasa tidak melakukan perbuatan yang tak senonoh.

Wartawan BEBAS.CO. ID konfirmasi kepada SA yang berdomisili di wilayah tembelang.

SA mengatakan bahwa berita itu tidak benar, apalagi nikah siri.

“Ini sama halnya pencemaran bagi saya sekeluarga, saya akan pikirkan dulu nanti,apa saya harus melaporkan ke aparat hukum, karena sudah menyangkut harga diri saya,” pungkasnya

Informasi yang di dapat BEBAS.CO.ID, ada suatu sentimen terhadapnya, tidak tahu rasa cemburu atau ingin menjatuhkan guru tersebut atau TU itu untuk di singkirkan dari sebagai pengajar di sekolahan yang sekarang.

“Kalau memang diduga terjadi perselingkuhan atau nikah siri, itu harus bisa di buktikan.Bukan hanya menyerang dan menduga duga yang belum tentu bisa di buktikan, semuanya itu hoax,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ada di wilayah Megaluh.

Tokoh masyarakat Megaluh itu mengungkapnya, pelaku penyebaran berita hoax itu melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan merujuk Pasal 310 ayat (2)KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Sementara, Agus Purnomo Kadis (Kepala dinas) Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang mengatakan Kalau bicara soal perselingkuhan itu di diatur dalam KUHP.

“Jadi yang berhak melaporkan itu suami atau istri, jadi jangan bicara fitnah yang tidak mendasar, jadi jangan gampang bilang hanya diduga. Jadi supaya hati-hati menggunakan bahasa seperti itu,” Tutur Agus Purnomo kepada BEBAS. CO.ID .

Pernyataan Agus Purnomo selaku Kepala Diknasbud Jombang ada benarnya, sebab dia cukup hati- hati menerima informasi yang belum tentu benar. Sesuai dengan pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi (UU 30). Pasal 17, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui Wewenang ; larangan mencampur adukan Wewenang dan atau larangan bertindak sewenang-wenang (Tok)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top