Connect with us

Sidang Penggelapan Rp 30 Miliar, Saksi Harto Wijoyo : Terdakwa Stefanus Sulayman Ingkar Perjanjian

Jatim

Sidang Penggelapan Rp 30 Miliar, Saksi Harto Wijoyo : Terdakwa Stefanus Sulayman Ingkar Perjanjian

SURABAYA, BEBAS – Stefanus Sulayman terdakwa kasus penggelapan senilai Rp 30 miliar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/11/2021).

Jaksa Hari Rahmat Basuki dan Winarko menghadirkan Harto Wijoyo (korban) untuk dimintai keteranganya.

Dihadapan majelis hakim saksi Harto Wijoyo mengatakan awalnya dirinya mengajukan pinjaman kepada terdakwa Stefanus Sulayman sebanyak Rp. 7.5 miliar, dengan jaminan akan menyerahkan 7 tanah dan bangunan SHGB di Malang yang masih menjadi agunan di Bank BRI cabang Kanwil Malang. Terdakwa akhirnya mau memberikan pinjaman.

Sebelum penyerahanan sertifakat SHGB dan SHM, Harto dengan terdakwa sepakat membuat surat perjanjian jual beli aset dengan opsi Beli kembali (Repo Asset).

“Tanggal 8 Juni 2017, saya dengan Stefanus tandatangan Perjanjian Repo Asset No.02/Asset/HA/VI/2017 yang pada intinya disebutkan bahwa saya akan menjual 7 asetnya dengan harga Rp.7.5 miliar kepada Stefanus Sulayman dan akan membelinya kembali dalam 2 tahun lagi, tepatnya tanggal 8 Juni 2019 dengan harga Rp.12 milar rupiah,” kata Harto.

“Dalam perjanjian Repo Asset juga dinyatakan kalau Stefanus Sulayman tidak diperkenankan untuk menjual objek jual beli ke orang lain sebelum masa perjanjian berakhir,” sambungnya.

Namun, setelah menerima 7 SHGB/SHM milik Harto, diam-diam tanggal 20 Juni 2017 tanpa sepengetahuan Harto, diduga terdakwa Stefanus Sulayman membuat Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual atas 7 SHGB/SHM tersebut ke notaris Maria Baroroh dan menjual tanah-tanah Harto tersebut ke Hendra Theimailattu.

Untuk diketahui, terdakwa Stefanus Sulayman merupakan terpidana kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha di Bank NTT Cabang Surabaya dan divonis 18 tahun penjara. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top