Jatim
Eksekusi RS. PT. Fatma Akan Dikaji Ulang
■ Humas PN Sidoarjo : Akte 62 Sudah Berkekuatan Hukum, Letak Kadarluarnya Dimana?

Humas PN Sidoarjo Agus Pambudi
SURABAYA, BEBAS – Pelaksaan Putusan oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Laporan keuangan RS. PT. Fatma patut dipertanyakan.
Pasalnya kedatangan tim jurusita pada minggu lalu ke kantor PT. Fatma yang beralamat dijalan Kalijaten Kecamatan Taman Sidoarjo itu hanya membacakan isi putusan eksekusi, tidak ada upaya paksa yang dilakukan jurusita terhadap Laporan keuangan PT. Fatma sejak 2010 hingga 2018 yang sudah berkuatan hukum tetap itu.
Terkait hal itu, Humas PN Sidoarjo melalui Agus Pambudi mengatakan, “eksekusi itu sudah dilaksanakan, namun berhasil apa tidaknya saya tidak tahu, yang jelas eksekusi itu sudah dilakanakan oleh Jurusita pada pada 25 Oktober minggu lalu,” ucap. Agus.
Mantan Humas PN Surabaya itu mengatakan. Eksekusi itu termohon diminta untuk menyerahkan laporan keuangan dan eksekusi itu sudah dilaksanakan.
Menurut Jurusita termohon/ tergugat (PT.Fatma) meminta waktu untuk diadakan RUPS Internal. Atas permintaan termohon pihak Pengadilan akan mengkaji ulang.
Kalau menurut jurusita, lanjut Agus Pambudi, sudah dilakukan namun, kembali lagi berhasil apa tidaknya ini yang belum jelas.
“Kalau itu dilakukan harusnya jurusita membawa bukti paling tidak mengamankan satu lembar buku laporan keuangan,” katanya.
Ditanya apakah eksekusi ini, banci?
“Ia itu. dibilang berhasil sudah dilakukan dibilang berhasil juga buktinya mana, ini sepertinya ngambang,” jawab Agus.
“Dikaji ulang lagi untuk upaya eksekusi lanjutan, biar nanti pihak Pemohon untuk kordinasi lagi kepada, Jurusita. Kalau saya mengakui eksekusi itu belum berhasil, kalau berhasil harusnya ada bukti dong, karena itu kita kembalikan lagi ke ketua Pengadilan, nunggu kebijakan pimpinan karena eksekusi ini beda dengan eksekusi fisik,” paparnya.
“Memang persoalan eksekusi seperti ini rumit lain kalau eksekusi buku sertifikat tanah masih ada salinannya di BPN. Yang jelas eksekusi ini tetap jalan, apalagi putusan sudah incrah, Putusan itu tidak ada kadaluwarsanya,” jelasnya.
Ditanya Mengenai pernyataan kuasa dari termohon mengenai, Akta 62 itu kadaluwarsa. Agus mengatakan, “kalau akta 62 itu kan sudah berkekuatan hukum, letak kadaluwarsanya dimana, apalagi dalam putusan itu akta 95 cacat demi hukum ” jelas Agus Pambudi Senin (1/11/2021).
Terpisah Kuasa hukum pemohon Nurhadi, SH. mengatakan, “eksekusi minggu lalu itu saya sepakat adalah eksekusi banci, kalau ada yang mengatakan itu berhasil, berhasilnya dimana, eksekusi itu adalah definisinya pengadilan untuk melakukan upaya paksa, karena pihak termohon tidak memberikan secara sukarela, jurusita hanya membacakan layaknya pengumuman, kalau hanya membacakan, menurut saya itu bukan eksekusi, ” tegas Nurhadi.
“Pelaksanaannya tidak ada, aplikasinya tidak ada, harusnya jurusita melakukan upaya paksa, keberatan dan tidaknya pihak dari pihak termohon, jurusita melakukan upaya paksa itu dasar hukumnya sudah sangat jelas tapi itu tidak dilakukan sama sekali,” tandasnya.
“Kedepan kalau memang tidak ada tindak lanjut terhadap eksekusi maka saya akan menghadap ketua Pengadilan dulu dan kalau belum juga ada tindak lanjutnya maka saya akan bersurat ke Mahkamah Agung terkait jenis eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Sidoarjo adalah eksekusi yang menurut undang-undang sudah sesuai dengan isi putusan,” pungkasnya. (HARIFIN)
