Connect with us

Kasus Sarung BHS Tersendat, Kuasa Hukum Minta Second Opinion

Jatim

Kasus Sarung BHS Tersendat, Kuasa Hukum Minta Second Opinion

SURABAYA, BEBAS – Kuasa hukum pemilik merk paten sarung BHS, Ma’ruf Syah berharap proses hukum dugaan kasus pemalsuan merk BHS cepat selesai. Itu lantaran terdapat kendala saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (12/10).

Ma’ruf Syah menjelaskan, informasi dari penyidik yang diterimanya salah satu dari empat tersangka (RK) tidak bisa dihadirkan pada proses tahap II. Lantaran RK terbaring sakit dirumahnya.

“Ketika penyidik akan menyerahkan berkas tahap II, kuasa hukum RK mengirimkan surat kepada penyidik bahwa kliennya sakit,” jelas Ma’ruf Syah dalam keterangan pers, Senin (18/10).

Menyangkut tidak hadirnya tersangka karena sakit dalam proses tahap II. Menurut Ma’ruf Syah, dalam kasus ini penyidik bisa juga melakukan upaya mendatangi rumah tersangka dengan membawa dokter dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis pembanding.

“Penyidik bisa juga membawa dokter kepolisian untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Upaya itu bisa juga dijadikan sebagai pemeriksaan medis pembanding atau mengecek kondisi kesehatan terbaru pada tersangka ketika belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” tegasnya.

Untuk itu, pria yang juga alumni Unair Surabaya ini mempunyai second opinion, yakni meminta ada pengecekan kesehatan secara langsung pada tersangka RK. Hal itu tujuannya untuk upaya tindak lanjut penyerahan tahap II. Yakni menghadirkan tersangka RK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Intinya kami memohon agar kasus ini segera mungkin dituntaskan. Sehingga tidak terjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.

Sementar itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono memastikan bahwa pihaknya serius untuk menuntaskan perkara ini. Dia memahami bahwa, ketika berkas perkara sudah lengkap alias P21, maka harus dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan).

“Ada satu tersangka yang memang kondisinya sakit. Kami sudah cek dan ada dokter yang mengecek. Dia (RK) hanya bisa terbaring di rumahnya. Usianya sudah 82 tahun. Nanti kami akan minta pengacara (kuasa hukum BHS) untuk mengecek langsung tersangka (RK),” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Agustus 2019 PT. Behaestex melaporkan adanya dugaan Pemalsuan Sarung Merek BHS di Polda Jatim sesuai LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM, tanggal 1 Agustus 2019. Laporan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran sarung Merek BHS di daerah Sumenep, Madura. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top