Connect with us

Perkara Oknum Polisi Nyabu, Majelis Hakim Minta CCTV Hotel Midtow

Jatim

Perkara Oknum Polisi Nyabu, Majelis Hakim Minta CCTV Hotel Midtow

SURABAYA, BEBAS – Sidang lanjutan pekara yang membelit Iptu Eko Junianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sududik kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes Hehamony di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan Ervan JM Midtow Hotel, Budi Susanto Manajer Hotel Midtow, I Made Gede Kanit Idik 1 Reskoba Polrestabes Surabaya dan Iwan Anggota Polsek Tandes Surabaya.

JM Hotel Midtow mengatakan, Bahwa saat itu sekitar pukul 8 malam ada orang dari Mabes Polri yang meminta izin untuk mengakses ke lantai 17 dan saat sesampainya di Hotel ternyata sudah ramai orang di koridor.

“Kalau terkait pengerebekan dan barang bukti tidak tau, cuma saat melihat CCTV ada barang warna putih yang dilempar ke counter Evo dan sudah dilaporkan serta diambil oleh Polrestabes Surabaya,” kata JM Hotel Midtow dihadapan Majelis Hakim, Kamis (14/10/2021).

Lanjut Budi Susanto Manajer Hotel Midtow menjelaskan Bahwa untuk yang boking kamar 1701 dan 1702 dan yang bayar Agung Pradina sekitar pukul 23.00 WIB lebih dan saat diajak masuk kamar Barang Bukti sudah ada diatas meja.

“Cuma melihat saja tidak ada Penandatangana Berita Acara penyitaan Barang Bukti,” kata Budi.

Lanjut I Made Gede anggota Reskoba Idik 1 Reskoba Polrestabes Surabaya menjelaskan saat itu dihubungi oleh Eko untuk datang ke Midtow, sesampainya di Midtow melihat Agung dinamakan orang (Mabes Polri) setelah salah satu mereka menunjukkan identitas.

“Lalu bertemu dengan Anton mantan wakil Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya lalu diajak masuk dilobi dan disuruh menunggu Sekitar 2 jam lamanya,” katanya.

Disinggung oleh JPU terkait SOP Penyimpanan Barang Bukti di Polrestabes Surabaya.

Ia menjelaskan Bahwa, Barang Bukti diajukan lalu disisikan untuk dilebkan dan untuk Kanit diberikan kewenangan menyimpan BB dan ada juga yang disimpan di KBO.

“Dan untuk lamanya menyimpan BB bisanya tunggu TR kalau ada Pemusnahan,” kata I Made Gede.

Lanjut Iwan Anggota Polsek Tandes Surabaya mengatakan, bahwa saat itu lagi bertemu dengan seorang perempuan (cepu) masuk jam 11 keluar jam 3 pagi. Saat keluar bertemu dengan Anton mantan pimpinan sehingga disuruh menunggu dan saat dilakukan Test urine saya positif cuma.

“Sehingga juga ikut juga dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Atasan keterangan saksi terdakwa ada yang dibantah.

Eko Juniarto mengatakan keberatan atas saksi I Made Gede terkait lamanya penyimpanan Barang Bukti belum diatur dan untuk terdakwa Agung Pradina menyapaikan, bahwa saat itu dihubungi oleh Made untuk dijemput di bawah Hotel dan sempat bersitegang dengan Anggota Mabes.

“Saat itu sempat minta tolong sama Made,” kata Agung Pradina melalui sambungan Teleconfrem.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Johannes Hehamony memerintah kepada saksi Ervan untuk membawa rekaman CCTV di Lantai 17 dan untuk hadir lagi dipersidangan untuk dikonfrontir.

“Jadi untuk saksi Ervan dihadirkan lagi Untuk dikonfortir,” kata Majelis Hakim Johannes di ruang Candra PN Surabaya.

Perlu diperhatikan bahwa pekara ini bermula dari adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan anggota polrestabes Surabaya dengan cara meminta sejumlah uang terhadap salah satu pelaku narkoba.

Kemudian Tim dari Propram Mabes Polri, pada 28 April 2021 ada 8 orang berserta barang bukti yang dimanankan terdiri dari 5 Anggota dan 3 warga sipil salah satunya perempuan bernama Chinara Chistine.

Selanjutnya mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top