Jatim
Perkara Pajak, Saksi Irawan Ungkap PT. SLI Sejak 2011 Setor Pajak Kepada PT. AT
SURABAYA, BEBAS – Sidang terdakwa Direktur PT. Antartika Transindo (AT) Alfis Indra digelar kembali dengan agenda saksi.
Hadir dua saksi diantaranya Sanio Yomoginta mantan Karyawati PT. Antartika Trasindo serta Irwan Iriyadi Barus selaku Direktur PT. Serasi Logistik Indonesia.
Dihadapan Hakim Ketua Johannes Hehamony saksi Sanio menjelaskan bahwa dirinya bekerja di perusahaan Alfis (Terdakwa) sejak 2011, selaku penerima data masuk dan data keluar.
Saksi mengatakan pada saat dirinya bekerja mengetahui adanya pembayaran pajak dari 5 PT. diantaranya PT. Serasi Logistik Indonesia (LSI).
“Saya sebatas entri data masuk dan data keluar,” paparnya.
“Seingata saya tahun 2011 sampai 2013 ada pembayaran masuk ke PT. Antartika, namun mengenai pembayarannya ke pihak pajak saya tidak tahu pak. Pekerjaan saya sebatas mengentry saja pak,” jelas Sanio.
“Apakah kamu tahu seberapa besar perusahaan PT. Antartika,” tanya hakim ketua.
“PT. Antartika hanya mempunyai 6 karyawan di Surabaya, kalau kantor di Jakarta saya kurang tahu pak hakim,” jelas saksi.
“Kamu sudah bekerja di PT. Antartika jelas kamu mengetahui situasi PT buka cabang dimana saja, kamu jangan berbohong, kamu bisa saja terlibat dalam perkara ini, makanya kamu harus jujur. Persoalannya saksi dari Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo bernama Agung minggu kemarin menjelaskan data pembayaran dari beberapa PT. itu tidak dibayarkan kekantor pajak sejak 2011, sampai 2018. Artinya pada tahun 2011 saudara saksi mengetahuinya,” tanya hakim lagi.
“Saya benar tidak tahu pak karena pekerjaan saya sebatas Entry data masuk dan Entry data keluar, data itu diberikan oleh pak Alfis kepada saya, semua yang menyerahkan data ke saya adalah pak Alfis, persoalan dibayar apa tidaknya oleh Pak Alfis saya tidak tahu,” ungkap saksi Sinio dan menambahkan setelah 2013 sudah keluar di perusahaan tersebut.
“Kenapa anda keluar,” tanya hakim.
“Saya keluar karena saya diterima menjadi PNS pak,” jawab saksi.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Sahlan Azwar menanyakan kepada saksi Irawan, “Sejak kapan saudara saksi membayarnya,” tanya Sahlan
“Sejak tahun 2011 saya sudah bayar pajak melalui PT. Antartika dan saya dapat bukti pembayaran pajak IJB serta didalamya ada faktor pajak. Selama itu saya sudah percayakan kepada PT. Antartika, dan saya tidak pernah mengecek,” jawabnya.
“Bagaimana terdakwa, apakah pernyataan dua saksi ini benar, apakah salah,” tanya hakim.
“Benar yang mulia,” jawab terdakwa.
Seusai sidang dikonfirmasi terkait keterangan dua saksi, Kuasa hukum Tim Sahlan Azwar tidak bisa menjelaskan.
“Maaf saya tidak bisa komentar mas,” egasnya. Senin (11/10).
Seperti diketahui dalam dakwaan bahwa terdakwa Alfis Indra selaku Direktur PT. Antartika Transindo pada bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak tidak pada suatu waktu dalam tahun 2011 sampai tahun 2013, bertempat di Kantor PT. Antartika Transindo Jalan Ngagel No. 167 RT 003 RW 001 Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo No 104 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Alfis Indra selaku Direktur PT. Antartika Transindo yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 73 tanggal 14 Mei 1997 di Notaris Wachid Hasyim, SH. Surabaya, dengan kantor yang beralamat di Jalan Ngagel No. 167 RT 003 RW 001 Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, telah memiliki NPWP. 01.771.450.2-609.000 terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo pada tanggal 06 Mei 1997 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung tanggal 24 Nopember 2010.
Bahwa PT. Antartika Transindo bergerak dalam bidang usaha forwarding yaitu jasa pengurusan angkutan / transportasi barang antar pulau dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Jasa Pengurusan Transportasi (52291) berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan Nomor : PEM- 010.CU/WPJ.11/KP.0203/2010 tanggal 7 Juli 2010 dan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) S-7463 KT/WPJ.11/KP.0703/2017 tanggal 28 Nopember 2017 jenis pajak yang menjadi kewajiban PT. Antartika Transindo adalah:
PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25 / 29, PPh pasal 26, PPh pasal 4 ayat (2). Dan PPN.
Bahwa PT. Antartika Transindo yang bergerak dalam bidang angkutan/transportasi barang menjalankan kegiatan usahanya dengan proses konsumen meminta jasa dari PT. Antartika Transindo untuk mengirimkan barangnya, bila ada modal akan dikerjakan sendiri mulai dari pengangkutan, pengapalan dan agen di lokasi tujuan, bila tidak cukup modal di sub kontrakan kepada pihak lain. Untuk pembayaran dari konsumen secara tunai atau di transfer melalui rekening perusahaan atau rekening pribadi terdakwa atas penyerahan jasa tersebut.
PT. Antartika Transindo menerbitkan faktur pajak keluaran, surat jalan, invoice kepada konsumen.
Bahwa kewajiban dari terdakwa Alfis Indra melalui PT. Antartika Transindo selaku Pengusaha kena pajak melaporkan dan menyetorkan atas transaksi penyerahan jasa selama satu masa pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo dimana PT. Antartika Transindo terdaftar sebagai wajib pajak.
Bahwa dalam proses pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) untuk pelaporan kewajiban perpajakan PT. Antartika Transindo dibuat oleh saksi Shany Yomoginta selaku Pegawai PT. Antartika Transindo atas perintah terdakwa. Untuk pembuatan pelaporan perpajakan saksi Shany Yomoginta berdasarkan data – data yaitu berupa Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan dan lainnya yang diberikan dari terdakwa Alfis Indra selanjutnya Saksi Shany Yomoginta mengerjakan pelaporan dengan memasukan data, entry data sesuai dengan dokumen- dokumen yang diberikan oleh Terdakwa Alfis Indra.
Selanjutnya laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) tersebut diberikan dan ditandatangani oleh terdakwa Alfis Ibdra selaku Direktur PT. Antartika Transindo.
Bahwa dalam laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) PT. Antartika Transindo tahun 2011 sampai dengan 2013, terdakwa Alfis Indra telah melaporkan faktur pajak masukan dari PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi, PT. Andini Dido Khatulistiwa, CV. Artha Surya Anugrah padahal terdakwa melalui PT. Antartika Transindo tidak pernah ada transaksi/penyerahan jasa dengan perusahaan tersebut diatas sehingga faktur pajak yang dilaporkan merupakan transaksi yang tidak sebenarnya (fiktif) dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran PT. Antartika Transindo.
Bahwa maksud terdakwa Alfis Indra melaporkan faktur pajak masukan dari PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi, PT. Andini Dido Khatulistiwa, CV. Artha Surya Anugrah adalah untuk mengurangi memperkecil Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi oleh PT. Antartika Transindo, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan adalah merupakan selisih pajak keluaran dan pajak masukan.
Bahwa faktur-faktur pajak masukan yang diterbitkan PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi, PT. Andini Dido Khatulistiwa, CV. Artha Surya Anugrah adalah faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang diperoleh terdakwa Alfis Indra dengan cara terdakwa Alfis Indra memerintahkan saksi Herman untuk membeli faktur pajak masukan dari perusahaan lain dari para perantara/makelar faktur pajak. Dimana saksi Herman membeli Faktur Pajak dimaksud dengan harga 30% dari nilai PPN yang dibayarkan secara tunai dengan uang yang diberikan terdakwa Alfis Indra untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
Bahwa data pajak yang dibuat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. Antartika Transindo tahun pajak 2011 sampai dengan 2013 adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai berikut.
Nama Penerbit
CV. ARTHA SURYA ANUGRAH
PT. ANDINI DIDO KHATULISTIWA
PT. ARTHAMAS TUMPUAN PERKASA
PT. RAMA SEJAHTERA ABADI
PT.OASIS JAYA ABADI
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi, PT. Andini Dido Khatulistiwa, CV. Artha Surya Anugrah, dan faktur tersebut telah dikreditkan untuk mengurangi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Terdakwa Alfis Indra melalui PT. Antartika Transindo sebagaimana dalam pelaporan SPT Masa PPN Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 merupakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alfis Indra selaku Direktur PT. Antartika Trasindo yang telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), yaitu faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi, PT. Andini Dido Khatulistiwa, CV. Artha Surya Anugrah sebagai penerbit Faktur Pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar untuk masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 yaitu sebesar Rp. 1.956.772.850,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa Alfis Indra tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (HARIFIN)
