Jatim
Gelapkan Voucher 4.5 Miliar Steven Richard Dituntut 3.6 Tahun Penjara

Surabaya, bebas.co.id – Sidang terdakwa Steven Richard, perkara dugaan penipuan dan penggelapan voucher belanja senilai 4.5 miliar. Terdakwa Steven disidang diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jum’at (6/8) dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam tuntutannya mengatakan, “menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa sebagaimana dalam pasal 378 KUHP serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3.6 tahun penjara,” ucapnya Jum’at (6/8/2021).
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Nugraha Setiawan kepada awak media mengatakan, “atas tuntutan tadi saya tidak mau berkomentar, saya tidak mau komentar terkait tuntutan jaksa, nanti kita kan ada pembelaan,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Steven Richard dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021.
Adapun laporannya bernomor LPB/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5 miliar.
Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik.
Saat itu Steven Richard berstatus karyawan tetap dengan tugas sebagai sales and event strategy head division di Hartono Elektronik.
Hubungan PT. Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatson Surya Electric (HSE) cq Hartono Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank.
Terdakwa Steven Ricard disebut sebagai orang kepercayaan PT Hatson Surya Electric.
Perbuatan terdakwa Steven Richard diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher. (HARIFIN)
