Jatim
Tekan Angka Kecelakaan, Begini Yang Dilakukan Satlantas Polresta Banyuwangi Bersama Dinas PU Provinsi dan Kabupaten

BANYUWANGI, BEBAS – Satlantas Polresta Banyuwangi Bersama Dinas PU Provinsi dan PU Kabupaten melakukan perawatan jalan berlobang dan memangkas pohon yang rindang di pinggir jalan. Kegiatan ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Senin (21/2/2022).
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim dan melalui Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim, SH mengatakan lokasi kegiatan di kantor Dinas PU Nasional Jalan Wijaya Kec. Giri Kab. Banyuwangi, di kantor Dinas PU Propinsi Jalan Nusantara Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi.
Sementara, Kepala TU Dinas PU Nasional saudara Fuad Andaru mengatakan terkait dengan jalan yang berlubang dan pohon dipinggir bahu jalan raya, Dinas PU Nasional tidak pernah memotong pohon tersebut namun hanya perempesan/pemangkasan yang disepanjang jalur jalan raya Nasional.
“Kita juga bekerjasama dengan pihak DLH KLO Banyuwangi karena Dinas tersebut yang mempunyai kewenangan untuk memotong dan mengganti pohon yang sekiranya sudah tua dan sudah tidak berfungsi diganti dari pohon trembesi menjadi pohon jenis Tabibuya karena biar lebih indah dan rindang, adanya jalan berlubang Dinas kami berkoordinasi dengan Dnas PU Kabupaten terkait penambalan atau pengaspalan dan sebagian jalan berlubang sudah dilaksanakan pengaspalan atau penambalan,” katanya.
Adapun dari Dinas PU Propinsi Ridwan UPT. Propinsi selaku Kasi pemeliharaan jalan berlubang dan perawatan menerangkan untuk jalan berlubang pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Kabupaten untuk melakukan penambalan dan pengaspalan.
“Sebagian sudah dilaksanakan perawatan, namun untuk pohon yang berada di jalur jalan propinsi dipinggir jalan kami juga sudah melakukan perempesan atau pemangkasan dan apabila dari tim penilik pohon dinyatakan pengecekan memang perlu diganti karena pohon sudah mati/tidak berfungsi, kami akan mengganti dengan pohon yang baru seperti jenis Tambibuya karena jenis pohon tersebut lebih indah dan rindang dari pohon jenis trembesi,” ucapnya.
Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim menegaskan pihaknya bersama anggota saat berkunjung ke Dinas PU Nasional dan PU Propinsi, berharap dengan adanya jalan berlubang agar secepatnya ditutup atau diaspal dan pohon dipinggir jalur jalan raya untuk dilakukan pemangkasan serta pemotongan jika memang harus dipotong untuk menekan angka kecelakaan akibat jalan berlubang dan pohon tumbang.
“Sesuai dengan Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat 1 berbunyi : setiap Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu – lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta (dua belas juta rupiah). serta di Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta (dua puluh empat juta rupiah),” pungkasnya. ( M. Ono BB )
