Connect with us

Eksepsi Ditolak JPU, Guntual dan Tutik Rahayu Sampaikan Duplik

Jatim

Eksepsi Ditolak JPU, Guntual dan Tutik Rahayu Sampaikan Duplik

SURABAYA, BEBAS – Sidang dua terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu atas kasus ITE, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Tanggapan (Duplik).

Dalam tanggapannya Guntual bersama Tutik Rahayu menyampaikan, berupa, proses perkara ini, sejak di Kepolisian hingga ke Pengadilan.

Dikatakan, hingga saat ini dirinya tidak pernah di BAP oleh penyidik kepolisian.

“Dalam perkara ini, pelapor hanya pakai surat tugas padahal yang menjadi korbannya adalah Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ucap terdakwa Senin (18/10/2021).

“Saya tegaskan, tidak mau menerima atau mengakui perkara ini diajukan ke Pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam mencermati materi aduan, yaitu, soal Hakim Ketua Sogok dan Restoratif Justice.

“Terkait prihal diatas. Menjadi gugur dan tidak bisa lagi dibuat dalil pemidanaan terkait fitnah dan pencemaran. Pasalnya, Hakim yang diprotes pada saat itu sudah dijatuhi sanksi oleh, Komisi Yudisial (KY),” terangnya.

Sedangkan Restoratif Justice, menurutnya Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung sudah mengadopsi Perpol no.8 tahun 2020, Perja no 15 tahun 2020 serta Dirjen Badilum no.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.

“Dengan dasar diatas, Jaksa Pengendali atau Peneliti perkara Aquo diduga tidak cerdas. Atas pertimbangan itu, maka kami memutuskan untuk tidak dalam argumentasi membahas materi dakwaan,” tegasnya.

“Karena kami selaku masyarakat yang hidup dinegara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 pasal 1 ayat (3), punya hak yang dijamin oleh Undang-undang,” jelasnya.

“Kami beranggapan, semua tahapan proses hukum dilakukan dengan kebohongan publik. Pasalnya, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo di duga melakukan kesewenang-wenangannya dan terindikasi memalsukan Undang Undang oleh karena itu kami gunakan hak melawan, dengan mengikuti amanat UUD 45 pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 a, pasal 28 d ayat (1), pasal 28 g ayat (1) yang dijamin dan dijunjung tinggi oleh negara tanpa ada pengecualian,” pungkas Guntual. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top