Jatim
Sebelum Datang Saksi Pelapor, Dua Terdakwa Reno dan Moch Nadhomul Adam Diduga Merusak Serta Memakan Nasi Tumpeng
SURABAYA, bebas.co.id – Reno Ibnu Chasan, Bahkrul Ulum dan Moch Nadhomul Adam dibawa kepengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmna Manuhutu dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi Sugianto pegawai Fariani dan kalvin.
Sugianto mengatakan bahwa, dalam perkara ini adanya pengerusakan nasi tumpeng. Awalnya ada 3 orang datang hendak nagih hutang. Kemudian menjadi peristiwa pengerusakan tumpeng.
“Sebelum bu Fariani datang tumpeng dirusak serta beberapa langsung memakan nasi tersebut,” katanya.
Sementara Kalvin menjelaskan bahwa, tidak tahu peristiwa tersebut. Hanya tahu dari ceritanya. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa bahwa, pada intinya bahwa, alasan cuma berusaha menghalangi tumpeng tersebut. Dan waktu itu, dirinya datang memberikan surat somasi, namun dibuang oleh pengawai bu Fariani.
Sontak JPU Nurhayati mengatakan bahwa, di sidang-sidang sebelumnya sudah mengakui dan membenarkan para saksi sebelumnya.
“Jadi kalian para terdakwa sudah merusak nasi tumpeng dan juga memakan nasi tumpeng yang telah dirusak.” tegas JPU Nurhayati.
Selanjutnya penasehat hukum terdakwa Amrul Hidayatullah mengatakan bahwa, apakah kalian mengaku bersalah, apakah kalian sudah mempunyai keluarga dan juga menjadi tulang punggul.
“Iya, saya merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga, ” kata para terdakwa melalui sambungan video call

Retno Sariyati Sandra (kanan)
Terpisah kuasa hukum pelapor Retno Sariyati Sandra mengatakan bahwa, perkara ini, berawalnya para terdakwa akan menagih utang kepada Bu fariani, namun pelapor yang sekaligus korban tidak merasa mempunyai utang dan saat itu posisinya masih berada di gereja.
Selain merusak nasi tumpeng, para terdakwa juga memakan nasi yang telah dirusak (tumpeng) dan puding Tidak sampai disitu para terdakwa juga mematikan listrik di rumahnya korban.
“Para terdakwa juga melarang pengirim nasi tumpeng ke pelanggan.” kata Retno
Masih kata Retno, setelah nasi tumpeng dirusak, barulah pelapor datang. kemudian para terdakwa menyampaikan bahwa korban mempunyai utang atas perintah Santoso, namun salah sasaran bahwa yang mempunyai utang merupakan mantan suaminya.
“Korban sudah menjelaskan bahwa sudah pisah, terdakwa sempat mengumpat kepada korban,” jelasnya
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, RENO IBNU CHASAN, terdakwa II BAHKRUL ULUM BIN AHMAT BISRI dan terdakwa III MOCH NADHOMUL ADAM Bin SUGENG SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2017 sekira jam 01.30 WIB dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut
Bahwa awalnya terdakwa I RENO IBNU CHASAN mengaku melakukan pengeroyokaan dan pengrusakan bersama-sama dengan dua teman yaitu terdakwa II BAKHRUL ULUM dan terdakwa III M. NADHOMUL ADAM. Dan yang menjadi korban adalah dua orang laki-laki yaitu Reza dan Sudarsono.
Bahwa pengeroyokan dan pengrusakan yang di lakukan oleh mereka terdakwa dengan cara mereka terdakwa menghampiri dua korban yang sedang duduk di trotoar Jl. Wisata Menanggal Surabaya. Kemudian terdakwa I memukul korban Sudarsono dengan menggunakan tangan kanan (mengepal) sebanyak dua kali mengenai pipi sebelah kiri kemudian terdakwa II BAHKRUL ULUM ikut menghampiri korban (salah satu korban melarikan diri/kabur) dengan membawa sepotong pipa besi dan memukul ke arah tubuh korban akan tetapi berhasil ditangkis menggunakan lengan kemudian korban berhasil kabur / melarikan diri.
Kemudian terdakwa II BAKHRUL ULUM bersama denga terdakwa III NAHDHOMUL ADAM menendang kedua sepeda motor korban hingga terjatuh / roboh selanjutnya terdakwa II BAKHRUL ULUM merusak kedua sepeda motor tersebut dengan cara memukulinya berkali-kali menggunakan sepotong pipa besi hingga kaca depan dan lampu sein pecah.
Bahwa sepotong pipa besi panjang 33 cm adalah alat yang digunakan terdakwa II untuk memukul korban dan memukuli kedua sepeda motor milik korban.
Mereka terdakwa mengakui bahwa benar satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih stip biru Nopol L-5388-MF dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna Hitam Nopol AE-5118-PD adalah sepeda motor milik kedua korban yang telah di tendang dan di pukuli menggunakan potongan pipa.
Bahwa akibat pengeroroyokan tersebut saksi korban Sudarsono mengalami luka memar di wajah (pipi sebelah kiri) akibat pukulan terdakwa I yang mengarah ke wajah / pipi sebelah kiri. Dan sepeda motor milik saksi mengalami ke rusakan di bagian depan kaca lampu dan lampu sein pecah.
Bahwa penyebab mereka terdakwa melakukan pengeroyokan dan pengerusakan di sebabkan karena salah satu terdakwa merasa tersinggung dan ketiga terdakwa merasa sok jagoan dan saat itu mereka terdakwa dalam kondisi mabuk (minuman keras).
Bahwa akibat dari perbuata mereka terdakwa mereka korban meresa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib. Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (HARIFIN)
