Jatim
Gugatan Dr. Erry Terhadap PT. Fatma Menang, Nurhadi : Ini Masalah PT, Bukan Masalah Kakak Dan Adik

Nurhadi, SH., MH
SURABAYA, BEBAS – Gugatan dr. Erry Dewanto terhadap PT. Fatma (tergugat I), Yudi Yudewo (tergugat II) Angelia Dewanti (tergugat III) serta Endang Merdekaningsih (tergugat IV) Yang tak lain adalah saudara dan Ibunya dikabulkan hakim.
Dalam Putusan Mahkamah Agung nomer 3742 K/Pdt/2020 menyatakan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Undangan Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT. Fatma tanggal 28 April 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang menyelenggarakan RUPS PT. Fatma pada tanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Fatma yang diselenggarakan oleh oleh para tergugat adalah cacat hukum dan tidak sah.
4. Menolak permohonan Kasasi dari para pemohon.
5. Menyatakan Akta Nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita Acara RUPS, PT. Fatma yang dibuat dihadapan Notaris (Tergugat V) adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum.
Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH., membenarkan hal tersebut.
“Benar kami sudah menerima salinan putusan yang berkuatan hukum tetap,” katanya Sabtu (18/9/2021).
Nurhadi mengatakan, persoalan gugatan itu sejak putusan pengadilan Negeri Sidoarjo sudah dimenangkan oleh kami selaku penggugat namun tergugat melakukan upaya hukum banding.
“Ditingkat Banding pihak kami juga menang, sampai akhirnya ditingkat Kasasi,” tambahnya.
Nurhadi menjelaskan, persoalan gugatan ini memang dengan saudara-saudaranya.
“Erry ini kakak dari pihak tergugat. Ini bukan masalah persoalan saudara atau ibu, namun ini persoalan masalah PT. yang tentunya ada aturannya,” jelasnya.
Nurhadi menceritakan secara detail permasalahan gugatan ini. Pada tahun 2005 orang tua Erry yakni Widiharto mendirikan Rumah sakit Mata pada saat itu masih CV. Fatma.
Rumah sakit itu bergerak dibidang Perusahaan penyedia jasa medis. Karena berkembang maka CV berubah menjadi PT. yang merintis awal majunya RS itu adalah Pak Erry.
“Pada saat dokter Erry mundur sebagai dokter praktek, karena saat itu sudah merasa tidak nyaman, dokter Erry keluar sebagi dokter di PT. Fatma dan mendirikan klinik mata sendiri,”
Jabatan Yudi, di RS mata tersebut selaku direktur sementara Bapaknya Widiharto selaku kepala Rumah sakit.
Pada saat itu dokter Widiharto meminta kepada dokter Erry agar memberikan sebagian sahamnya kepada kedua adiknya juga ibunya.
“Mereka kemudian mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham pada tahun 2010, Dari 95 persen saham 30 persennya diberikan kepada Yudi 12.5 persen, Angelia Dewanti 12.5 persen sedangkan Endang Merdeka Ningsih ibunya 5 persen,” terangnya.
Nurhadi menjelaskan, pada tahun 2018 Yudi Yudewo mengundang Erry untuk menggelar RUPS bersama pemegang saham lainnya, Endang dan Angelia. Merasa undangan itu bertujuan ingin merebut saham, dan diiketahui juga undangannya cacat hukum, maka Erry tidak hadir, namun RUPS tetap terselenggara walaupun tanpa dihadiri oleh Erry. Jadi Erry tidak tahu dalam pembahasan rapat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa Erry sudah tidak lagi tercatat selaku Komisaris dan sudah tidak memegang saham PT. Fatma.
“Substansi hukumnya, sebenarnya adalah masalah RUPS bukan masalah yang lain. Opini diluar kan seakan-akan anak menggugat orang tua, seakan dr. Erry ini anak Durhaka. Sebenarnya bukan seperti itu, dokter Erry ingin menjalankan amanah dari Almarhum bapaknya, ini sebenarnya masalah aturan ingin meluruskan ahlaq terhadap adik-adiknya, ini perusahaan bukan waris. dan di Undang-undang PT itu sudah jelas ada aturannya,” pungkas Nurhadi.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah kuasa hukum tergugat Ardean Andana melalui WhatshApp tidak merespon. (HARIFIN)
