Connect with us

Hakim Niaga Surabaya Diduga Ralat Putusan Penarikan Produk MS Glow

Jatim

Hakim Niaga Surabaya Diduga Ralat Putusan Penarikan Produk MS Glow

SURABAYA, BEBAS – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Slamet Suripto diduga meralat putusan perkara sengketa merek dagang antara PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, perusahaan produses kosmetik PS Glow memenangi gugatan melawan PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (PT Kosme), dua perusahaan produsen kosmetik MS Glow.

Di dalam petitum putusan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya, sebelumnya tercantum bahwa majelis hakim menghukum PT Kosme dan dua bosnya, pasangan suami istri Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari yang menjadi tergugat dalam perkara ini untuk menghentikan produksi seluruh kosmetik dengan merek MS Glow. Produk-produk yang sudah terlanjur beredar di pasaran harus ditarik.

Namun, kini petitum tersebut sudah tidak muncul.

Hakim Slamet saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya memang tidak pernah mengabulkan petitum yang diajukan PT Pstore perihal penghentian produksi dan penarikan produk MS Glow.

“Sudah tidak ada masalah. Hanya kesalahan upload,” kata Slamet singkat.

Humas Pengadilan Niaga Surabaya Khusaini menambahkan, kesalahan tersebut berasal dari petugas pengunggah putusan di sistem informasi penelusuran perkara.

“Karena terburu-buru kemudian petitum itu turut diunggah. Iya, dia (pengunggah) dapat data putusan dari panitera pengganti,” ujarnya.

Menurut Khusaini, salinan putusan asli diparaf majelis hakim terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada para pihak dan dipublikasikan.

“Berdasar keterangan majelis, tidak ada bunyi putusan tersebut,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebelumnya mengabulkan gugatan PStore terkait sengketa merek dagang dengan PT Kosme. PT Pstore dinyatakan telah memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI untuk jenis golongan barang atau jasa kosmetik.

Sandy dan Gilang yang akrab disapa Juragan 99 serta dua perusahaannya dianggap telah berbuat melawan hukum karena menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.

Para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PS Glow senilai Rp 37,9 miliar secara tunai dan seketika. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top