Connect with us

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pancatengah Tasikmalaya, Hoerudin Beberkan Program Resmi MPR RI

Jabar

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pancatengah Tasikmalaya, Hoerudin Beberkan Program Resmi MPR RI

Suasana Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, tang digelar anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin bersama warga Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 28 September 2026.

TASIKMALAYA, BEBAS – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH kembali menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dihadapan warga Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 28 September 2026.

Kegiatan sebagai media Sosdap MPR RI tersebut upaya memperkuat nasionalisme dan cinta tanah air di tengah arus globalisasi dan media sosial, begitu pula mencegah radikalisme, hoaks, dan perpecahan serta memastikan semua warga negara paham hak, kewajiban, dan dasar negara. Dan yang tak kalah penting adalah upaya menjaga keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke.

Menurutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara yang berperan sebagai rumah kebangsaan, pengawal konstitusi, dan penjaga kedaulatan rakyat.

Oleh karenanya, MPR RI memiliki program resmi diantaranya menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk menanamkan kembali nilai-nilai dasar bangsa ke seluruh lapisan masyarakat, terutama para generasi muda, sebagai penerus bangsa.

“Empat Pilar MPR RI yang menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat Pilar MPR RI sendiri merupakan kumpulan nilai luhur yang pedoman dasarnya harus dipahami dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia,” urai legislator PAN asal Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.

Disebutkan Hoerudin yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, keempat pilar tersebut pertama adalah Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa. Kedua, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan konstitusi negara yang mengatur tatanan kehidupan bernegara.

Sedang ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk final negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan keempat ialah Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan dan prinsip persatuan yang merawat keberagaman suku, agama, ras, dan budaya.

“MPR RI memiliki peran dan tugas dalam mengawal kedaulatan rakyat. Dimana MPR RI turut menjaga agar jalannya pemerintahan dan kehidupan bernegara senantiasa mencerminkan kedaulatan yang berada di tangan rakyat,” terang putra daerah Garut Selatan ini.

Bahkan, sambungnya, lembaga MPR RI dalam program resmi teraebut secara rutin mengenalkan dan memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat luas.

Diungkapkan juga, MPR RI pun sebagai lembaga memiliki wewenang yang secara konstitusional dapat mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. (Zn)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jabar

To Top