Connect with us

Sosialisasi Empat Pilar, Hoerudin Soroti Soal Pemenuhan Hak Pendidikan Diatur oleh Negara

Jabar

Sosialisasi Empat Pilar, Hoerudin Soroti Soal Pemenuhan Hak Pendidikan Diatur oleh Negara

KAB. GARUT, BEBAS – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menjelaskan dalam perjalanan pembangunan bangsa, pemenuhan hak atas pendidikan masih menghadapi permasalahan yang sangat serius.

Menurutnya, pertanyaan yang dihadapi secara langsung maupun tidak langsung adalah betapa sulitnya mendapatkan pendidikan diberbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu sistem pendidikan beserta aturan dan normanya serta penerapan materi hukum utama yaitu ada pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Perundang-undangan2003. Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal tersebut diungkapkannya dihadapan warga saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponpes Peradapan Al Amin Garut Selatan Kabupaten Garut, Minggu, 9 Maret 2025.

Menurut Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI bahwa tugas yang sangat penting sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) adalah tentang perwujudan hak atas pendidikan.

“Atas kesadaran dan konsistensi tersebut termaktub dalam konstitusi menunjukan bahwa hal itu telah menjadi perhatian para Founding Fathers bangsa sejak awal,” tutur legislator Fraksi PAN dari Dapil Jabar XI ini.

Oleh karena itu, lanjutnya, ketika membahas mengenai warga negara memperoleh hak dan kewajiban di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 31 UUD 1945 dan juga mengenai warga negara telah memenuhi hak dan kewajibannya di bidang pendidikan.

“Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak,” jelasnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.

Begitu juga, menurut Hoerudin, kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*Zi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jabar

To Top