Connect with us

Hoerudin Beberkan Kedudukan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Jabar

Hoerudin Beberkan Kedudukan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Suasana Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Cisompet Kabupaten Garut, Minggu 29 Juni 2025.

KAB. GARUT, BEBAS – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Muhammad Hoerudin Amin kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan berlangsung di Cisompet Kabupaten Garut, Minggu 29 Juni 2025.

Sosialisasi Empat Pilar merupakan Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan, serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pada kesempatan tersebut, Hoerudin sapaan akrabnya, menegaskan konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dirumuskan dan dituangkan dalam suatu naskah atau dokumen hukum yang menjadi dasar hukum tertinggi suatu negara.

Menurut anggota Komisi X DPR RI ini bahwa dokumen tersebut memuat aturan-aturan dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan peran pemerintah, serta hak dan kewajiban warga negara.

Ia pun menjelaskan bahwa dokumen hukum tertulis atau konstitusi tertulis adalah konstitusi yang secara eksplisit ditulis dalam suatu dokumen yang dapat diakses dan dirujuk, seperti UUD 1945 di Indonesia. Bahkan dari dasar hukum tertinggi, konstitusi tertulis memiliki kedudukan tertinggi dalam sistem hukum suatu negara, dan menjadi pedoman bagi semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.

“Konstitusi tertulis menetapkan struktur pemerintahan, termasuk pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menjamin Hak Asasi Manusia. Jadi konstitusi tertulis mengatur pula tentang Struktur Negara,” bebernya.

Begitu pula, lanjutnya, konstitusi tertulis seringkali memuat jaminan hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar warga negara.

“Contoh di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 adalah contoh konstitusi tertulis yang berlaku di Indonesia, dan telah mengalami beberapa amandemen,” katanya.

Namun demikian, ditambahkan Hoerudin, ada perbedaan antara konstitusi tertulis dengan konstitusi tidak tertulis atau konvensi. Dan hal itu tidak dituangkan dalam dokumen hukum tetapi berdasarkan pada kebiasaan dan praktik ketatanegaraan yang berkembang dalam masyarakat.

Dijelaskan legislator dari Dapil Jabar XI ini bahwa konstitusi tertulis mencerminkan nilai-nilai dasar dan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu negara dan bangsa.

“Dengan demikian, konstitusi tertulis memberikan kepastian hukum karena aturan-aturannya jelas dan tertulis dalam satu atau beberapa naskah resmi,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jabar

To Top