Connect with us

Hoerudin Beberkan Empat Pilar Pancasila Berperan Merawat Kebangsaan di Cisurupan Garut

Jabar

Hoerudin Beberkan Empat Pilar Pancasila Berperan Merawat Kebangsaan di Cisurupan Garut

KAB. GARUT, BEBAS – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin memaparkan bahwa Empat Pilar MPR RI adalah pedoman dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang terdiri dari Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan.

Keempat pilar ini berfungsi merawat kebangsaan dengan memperkuat persatuan, menjaga keragaman, serta menangkal perpecahan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Hoerudin saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika dihadapan warga Cisurupan Kabupaten Garut, Sabtu 22 Agustus 2026 siang.

Dijelaskannya, Pancasila sebagai komponen Empat Pilar Kebangsaan MPR RI berfungsi sebagai dasar, ideologi, dan pandangan hidup yang menyatukan seluruh perbedaan pandangan di Indonesia.

“Komponen pertama yakni UUD NRI 1945 berfungsi sebagai hukum dasar tertulis yang mengatur tatanan kehidupan bernegara dan melindungi hak warga. Sedang NKRI menjadi bentuk final wadah geografis dan politik dari Sabang sampai Merauke yang harus dijaga keutuhannya,” terang legislator PAN ini.

Begitu pula, sambung Hoerudin yang juga anggota Komisi X, komponen Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan pemersatu yang merawat toleransi di tengah keragaman suku, agama, dan budaya.

Karena itu, Empat Pilar Kabangsaan dinilainya memiliki peran dalam merawat kebangsaan disamping juga dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme pada generasi muda.

“Empat Pilar Kebangsaan pun menjadi benteng pertahanan mental dari pengaruh buruk globalisasi serta konflik horizontal. Bahkan menguatkan semangat gotong royong dan kohesi sosial antarkelompok masyarakat,” jelasnya.

Lebih dari itu, lanjut Hoerudin, Komponen Empat Pilar Kebangsaan bisa menjaga kedaulatan serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jabar

To Top