Connect with us

Sambangi Cikelet Garut, Legislator PAN Hoerudin Amin Gelar Sosdap MPR RI

Jabar

Sambangi Cikelet Garut, Legislator PAN Hoerudin Amin Gelar Sosdap MPR RI

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar anggota MPR RI, M. Hoerudin Amin sebagai Sosdap MPR RI dihadapan warga Cikelet Kabupaten Garut, Minggu siang, (16/11/2025).

KAB. GARUT, BEBAS – Konsep pemerintahan negara Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik konstitusional dan sistem pemerintahan presidensial.

Begitu juga, konsep pemerintahan negara Indonesia menekankan keseimbangan dan efisiensi dalam pemerintahan, serta memastikan berjalannya demokrasi dan penegakan hukum.

Konsep pemerintahan ini diatur dalam UUD NRI 1945, khususnya dalam Pasal 1-20, yang mengatur tentang bentuk negara, sistem pemerintahan, dan lembaga-lembaga negara.

Hal itu terungkap saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar anggota MPR RI, M. Hoerudin Amin sebagai Sosdap MPR RI dihadapan warga Cikelet Kabupaten Garut.

“Kita ketahui, struktur dalam Pemerintahan Indonesia ada eksekutif dalam hal ini Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri. Ada legislatif, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta yudikatif yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya, Minggu siang, (16/11/2025).

Menurut anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN ini, konsep pemerintahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menganut sistem Pemerintahan Presidensial.

“Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dimana Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Juga adanya pemisahan kekuasaan. Dalam UUD NRI 1945 mengatur tentang pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan judikatif,” tandasnya.

Selain itu, diatur pula tentang Otonomi Daerah yang tertuang dalam UUD NRI 1945 dalam hal ini negara mengatur tentang otonomi daerah, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerahnya.

“Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang dipilih secara demokratis,” jelasnya.

Lebih jauh Hoerudin menegaskan bahwa ciri-ciri Pemerintahan Republik Konstitusional dimana presiden sebagai pemegang kekuasaan, kekuasaan presiden tidak bisa diwariskan, negara hukum, otonomi daerah serta pembagian kekuasaan menggunakan trias politica. (Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jabar

To Top