Connect with us

Legislator PAN Hoerudin Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Caringin Kab. Garut

Jabar

Legislator PAN Hoerudin Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Caringin Kab. Garut

Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Caringin, Kabupaten Garut Kamis 31 Juli 2025 siang

KAB. GARUT, BEBAS – Kedaulatan pangan dalam konstitusi Indonesia bukan hanya sebatas konsep, tetapi merupakan landasan penting dalam pembangunan sistem pangan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat.

Bahkan kedaulatan pangan menekankan pentingnya produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan memastikan pasokan pangan yang stabil.

Hal tersebut diungkapkan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Caringin, Kabupaten Garut Kamis 31 Juli 2025 siang.

Ditegaskan Hoerudin, kedaulatan pangan dalam konstitusi, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, diartikan sebagai hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat, serta hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

“Konsep ini menekankan pada produksi pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional secara berkelanjutan,” ujarnya dihadapan warga.

Kedaulatan pangan juga, disebutnya, memberikan hak kepada negara dan bangsa untuk merumuskan kebijakan pangan yang sesuai dengan kepentingan nasional, termasuk dalam hal produksi, distribusi, dan konsumsi pangan. Juga mengakui pentingnya pemanfaatan potensi sumber daya lokal dalam pengembangan sistem pangan.

“Hal ini termasuk pengembangan pertanian berkelanjutan, diversifikasi pangan, dan pelestarian kearifan lokal dalam pengelolaan pangan,” jelas anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini.

Hoerudin juga menandaskan kedaulatan pangan mengandung arti bahwa pasok pangan, khususnya bahan pangan pokok, mesti berasal dari produksi dalam negeri.

“Maka, Indonesia dikatakan berdaulat pangan, bila kita mampu memproduksi bahan pangan berkualitas dalam jumlah sama atau lebih besar dari pada kebutuhan nasional secara berkelanjutan,” pungkas anggota Komisi X ini.

Karena itu, kedaulatan pangan tidak hanya menjadi hak negara, tetapi juga hak masyarakat untuk turut serta dalam menentukan sistem pangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Perbedaan Kedaulatan dan Ketahanan Pangan

Masih menurut Hoerudin, kedaulatan pangan seringkali dikaitkan dengan ketahanan pangan, namun memiliki fokus yang berbeda.

Kedaulatan pangan menekankan betapa pentingnya perlindungan terhadap hak-hak petani, termasuk hak atas kepemilikan lahan, akses terhadap teknologi dan informasi, serta perlindungan dari praktik perdagangan yang tidak adil. Begitu pula kedaulatan pangan lebih fokus pada kontrol dan kemandirian dalam produksi dan pengelolaan pangan.

Adapun ketahanan pangan lebih menekankan pada ketersediaan, aksesibilitas, dan stabilitas pangan.

Oleh sebab itu, Hoerudin menilai, pemerintah memiliki peran penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan melalui berbagai kebijakan dan program, termasuk pengembangan infrastruktur pertanian, penyediaan akses pembiayaan bagi petani, serta pengaturan pasar pangan yang adil. (Rls*)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jabar

To Top