Jateng
Bukan Nama Pribadi, Data SPSE Catat Dua Perusahaan sebagai Pelaksana Proyek Jetis Kulon

SURABAYA, Bebas.co.id
Pelaksana proyek pembangunan saluran air di kawasan Jalan Jetis Kulon, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, mulai terungkap.
Berdasarkan data pengadaan yang tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Surabaya, pembangunan saluran U-Ditch di kawasan tersebut terbagi dalam beberapa paket pekerjaan.
Dari sejumlah paket tersebut, dua di antaranya telah memiliki pemenang lelang dengan nilai kontrak gabungan mencapai sekitar Rp3,62 miliar. Sementara satu paket lainnya masih berstatus belum lelang dengan nilai pagu mencapai lebih dari Rp2,65 miliar.
Paket pertama berupa pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton pada saluran tengah Jalan Jetis Seraten.
Dalam data SPSE, paket tersebut tercatat dimenangkan CV Adhiloka Surya, perusahaan yang beralamat di kawasan Medokan Ayu Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Sedangkan paket kedua berupa pembangunan saluran U-Ditch ukuran 100/120 dengan cover gandar 15 ton di Jalan Jetis Kulon sisi utara.
Paket ini tercatat dimenangkan CV Pratama Jaya Abadi, yang beralamat di kawasan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Jika digabungkan, nilai kontrak kedua paket tersebut mencapai Rp3.625.104.222 atau sekitar Rp3,62 miliar.
Selain dua paket yang sudah memiliki pemenang, terdapat pula paket pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/150 dengan cover gandar 15 ton untuk saluran Jetis Seraten sisi utara.
Paket tersebut masih tercatat belum lelang, dengan nilai pagu sebesar Rp2.653.861.893.
Pembangunan saluran di kawasan Jetis Kulon sebelumnya menjadi perhatian lantaran pekerjaan yang disebut belum tuntas berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Kondisi di sekitar lokasi, termasuk debu dan kepadatan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung, turut menjadi sorotan.
Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi yang mengaitkan seorang warga bernama Yusuf dengan pelaksanaan atau pengaturan proyek.
Perwakilan tim kuasa hukum Yusuf menyatakan, dokumen pengadaan pemerintah secara jelas mencantumkan perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan.
“Data negara sudah jelas mencantumkan CV Adhiloka Surya dan CV Pratama Jaya Abadi sebagai pihak yang menandatangani kontrak dan bertanggung jawab penuh secara operasional maupun administratif atas proyek Jetis Kulon,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Yusuf.
Pihak Yusuf juga menyayangkan informasi yang dinilai mengaitkan dirinya dengan proyek tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data pengadaan pemerintah.
Menurut mereka, data pada portal pengadaan dapat menjadi salah satu rujukan untuk mengetahui perusahaan yang secara resmi tercatat sebagai pemenang pekerjaan.
Mereka juga mendorong kontraktor yang tercatat sebagai pemenang bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan proyek dapat dilihat berdasarkan dokumen pengadaan dan kondisi faktual di lapangan, bukan berkembang menjadi polemik personal yang tidak didukung data resmi.
Meski demikian, data SPSE yang mencatat paket, pemenang, dan nilai pekerjaan perlu dilihat bersama dokumen kontrak serta progres pelaksanaan di lapangan.
Hal tersebut penting untuk memastikan pembangunan saluran Jetis Kulon, yang nilai dua paket kontraknya mencapai sekitar Rp3,62 miliar, benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, waktu, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (HN)
