Jateng
Joki UTBK Kedokteran Rp800 Juta Terbongkar, Enam Terdakwa Diduga Manipulasi Ijazah dan KTP

SURABAYA, bebas.co.id
Perkara dugaan perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran melalui jalur ilegal terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Enam terdakwa menjalani persidangan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (7/9/2026).
Sidang tersebut beragendakan melengkapi surat kuasa dari penasihat hukum masing-masing terdakwa. Dalam persidangan, para terdakwa juga menyerahkan surat pengakuan bersalah yang sebelumnya telah diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, serta drg. Moh. Ikhwanuddin.
Berdasarkan dakwaan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, perkara tersebut bermula dari pertemuan antara drg. Moh. Ikhwanuddin dengan Ronny Zulkarnain di Puskesmas Gulu-Gulu, Sumenep, Jawa Timur.
Pertemuan itu terjadi sekitar November 2025 ketika Moh. Ikhwanuddin memberikan pelayanan kesehatan kepada Ronny, yang kini juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara terpisah.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut di luar puskesmas. Pada 11 dan 27 November 2025, Ronny disebut bertemu dengan Moh. Ikhwanuddin di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas rencana memasukkan anak Ronny, Handika Rismana El Royyan, ke fakultas kedokteran melalui jalur belakang.
Sejumlah perguruan tinggi kemudian ditawarkan beserta nilai yang harus dibayarkan. Untuk Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB), tarif yang disebut mencapai Rp800 juta. Sementara Universitas Negeri Malang (UM) ditawarkan dengan nilai Rp700 juta.
Dari sejumlah pilihan tersebut, Handika akhirnya diarahkan untuk mengikuti skema masuk Fakultas Kedokteran UM.
Kesepakatan kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka. Pada 16 Desember 2025, Ronny disebut menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada Moh. Ikhwanuddin.
Setelah menerima uang tersebut, Moh. Ikhwanuddin kemudian mencari pihak yang dapat menjalankan skema perjokian dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2026. Ia selanjutnya menghubungi Darmawan Prasetyo.
Dalam dakwaan JPU, proses tersebut berlangsung secara berantai. Darmawan kemudian bekerja sama dengan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono dengan nilai kesepakatan Rp275 juta untuk mengatur agar calon peserta dapat mengikuti ujian menggunakan jasa joki.
Bayu selanjutnya meneruskan permintaan tersebut kepada I Komang Parama Panditha Putra dengan nilai kesepakatan yang disebut mencapai Rp200 juta.
I Komang kemudian memberikan tugas kepada Praditya Irgy Fahrezi untuk menyiapkan administrasi calon peserta. Praditya diminta membuat alamat surat elektronik atas nama Handika serta melakukan pendaftaran melalui portal.snbp.id.
Dalam proses pendaftaran, data identitas yang digunakan disebut berdasarkan dokumen milik Handika. Namun, foto yang dicantumkan bukan foto Handika.
Praditya justru memasukkan foto Nehemia Raphael Susanto. Nehemia kemudian dipersiapkan untuk menggantikan Handika saat mengikuti UTBK-SNBT 2026.
Tak hanya pada proses pendaftaran, dokumen identitas calon peserta juga diduga dimanipulasi agar pergantian peserta tersebut tidak diketahui saat pemeriksaan.
Ijazah asli milik Handika disebut berpindah tangan dari Moh. Ikhwanuddin kepada Darmawan dan selanjutnya diteruskan kepada I Komang. Setelah menerima dokumen tersebut, I Komang disebut meminta Praditya mengubah isi ijazah dengan mengganti foto Handika menggunakan foto Nehemia.
Stempel yang diduga palsu juga disebut dibuat untuk melengkapi dokumen tersebut. Dokumen itu diduga dipersiapkan agar Nehemia dapat melewati pemeriksaan administrasi sebelum mengikuti ujian.
Namun, skema tersebut akhirnya terbongkar saat pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (21/4/2026).
Saat itu, Nehemia datang ke Gedung Rektorat Lantai 4 Training Centre 05, Kampus Unesa Lidah, dan mengikuti ujian sebagai pengganti Handika.
Nehemia bahkan sempat mengikuti rangkaian ujian sebelum koordinator pengawas, Ainur Rifqi, menemukan kejanggalan ketika melakukan pemeriksaan identitas.
Ainur memeriksa KTP atas nama Handika Rismana El Royyan yang dibawa Nehemia menggunakan fitur NFC pada telepon selulernya. Pemeriksaan tersebut kemudian memunculkan kecurigaan bahwa peserta yang hadir bukan pemilik identitas sebenarnya.
Meski menemukan kejanggalan, Nehemia tetap diperbolehkan menyelesaikan ujian hingga waktu yang ditentukan. Setelah ujian berakhir, Ainur melaporkan temuannya kepada Dr. Martadi, M.Sn., selaku Ketua Panitia Lokal UTBK-SNBT Unesa.
Nehemia kemudian dibawa ke ruangan Prof. Rooselyna Ekawati, Sekretaris Panitia Lokal UTBK-SNBT Unesa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Panitia selanjutnya melakukan verifikasi dengan meminta pihak sekolah Handika, SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep, mengirimkan salinan ijazah asli.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan perbedaan antara foto pada ijazah asli dengan wajah Nehemia yang mengikuti ujian.
Kecurigaan panitia semakin menguat setelah petugas menemukan sejumlah keping KTP yang diduga palsu dan menggunakan nama Handika Rismana El Royyan di jok sepeda motor milik Nehemia.
Nehemia kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polsek Lakarsantri. Penanganan perkara selanjutnya berlanjut di Polrestabes Surabaya hingga perkara tersebut bergulir ke persidangan.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa didakwa secara alternatif. JPU menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d atau Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Harifin)
