Connect with us

Dua Saksi Ungkap, Oknum Penyidik Bea Cukai Memukul Saiman Untuk Mendapatkan BAP

Dua Saksi Ungkap, Oknum Penyidik Bea Cukai Memukul Saiman Untuk Mendapatkan BAP

Solo, bebas.co.id,

Saiman dan Herpan Warga Palembang mengajukan Praperadilan dipengadilan Negeri Karanganyar dengan agenda pembuktian dan saksi dari pemohon

Dua Sopir truk itu tidak terima dengan perlakuan oknum bea cukai yang dianggap tidak manusiawi saat penangkapan. Kedua pemohon merasa di krimilisasi oleh oknum penyidik bea cukai, bahkan penyidik bea cukai melakukan intimidasi terhadap kedua pemohon, tak sampai disitu penyidik juga melakukan pemukulan. Kedua sopir truk yang memuat rokok tanpa cukai itu dianggap bersalah dan dijadikan tersangka oleh penyidik bea cukai.

Selepas sidang kuasa hukum pemohon Reza Trianto Dan Amelia mengatakan, kliennya berprofesi selaku sopir pada saat itu Kedua sopir itu memuat kardus tertutup, berisi karung, kertas makan, Mika, tissue dan lainnya, dari pamekasan Madura untuk dibawa ke Palembang. Dalam Perjalanan kedua sopir itu berhenti direst area solo, setelah mengisi e toll, kemudian melanjutkan perjalanan namun setelah itu diberhentikan oleh beberapa orang. Lalu kemudian orang itu menghampiri ada yang memakai mobil berplat merah ada yang memakai mobil plat hitam, tanpa menunjukkan identitas apapun,” terang Reza.

Lebih lanjut Reza menyatakan, sidang tadi adalah saksi dari pemohon.

Dua orang saksi yang dihadir diruang sidang, adalah Bayu, Warga Madiun, dan Eko warga Oku Timur, Palembang.

“Dalam Pernyataannya saksi pemohon mengatakan, Saimin dan Herpan mendapat pemukulan dan intimidasi oleh oknum bea cukai untuk menandatangi berita acara yang tidak dibacakan, dan tidak diketahui,” jelas saksi, Senin (21/04/2025).

Reza Trianto dan Amel menjelaskan bahwa Fakta persidangan ini menguatkan dalil-dalil permohonan kami, dan oleh kuasa Termohon Bea cukai, tidak terbantahkan yang artinya, termohon bea cukai membenarkan, fakta persidangan tersebut.

“Termohon tidak mengajukan saksi-saksi ini membuktikan termohon, Bea cukai tidak mempunya bukti, saksi, juga ahli, sehingga dari tiga bukti kewenangan penyidik (surat, saksi, ahli), 2 bukti tidak ada, dengan demikian pemohon/bea cukai tidak mungkin mempunyai 2 alat bukti yang diwajibkan sesuai keputusan MK no. 21 tahun 2014, sehingga terdapat fakta Penetapan tersangka tidak mempunyai dan dua alat bukti, penetapan tersangka pada klien kami menjadi tidak sah,” ungkap Reza.

Reza Trianto dan Amel melanjutkan, tentu saja kami sangat berharap keadilan dapat ditegakkan di benteng terakhir keadilan, yaitu Pengadilan Negeri. Semoga kasus a quo, yang merupakan Kriminalisasi oknum Bea Cukai, kliennya mendapat Keadilan oleh Pengadilan Negeri yg memerika dan memutus perkara a quo.

HARIFIN

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in

To Top