Jakarta
Soroti Pengalihan Penyidikan Eks Jampidsus, Adi Warman Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan

JAKARTA, Bebas.co.id,
Ahli hukum sekaligus Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK), Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., menyoroti pengalihan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam Catatan Akhir Pekannya bertajuk “Perkara Eks Jampidsus: Sinergi atau Konflik Kepentingan?”, Adi Warman menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang memadai terkait alasan pengalihan penanganan perkara yang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan penyidikan oleh Polri.
Menurutnya, penyidik Polri telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Namun ketika perkara memasuki tahap yang lebih penting, penanganannya justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Alasan percepatan dan sinergi antarlembaga tentu patut dihormati. Namun publik juga berhak mengetahui mengapa percepatan tersebut harus dilakukan melalui pengalihan kendali penyidikan,” ujar Adi Warman, Sabtu (11/7).
Ia menegaskan bahwa secara hukum Kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Karena itu, pengalihan penanganan perkara tidak dapat langsung dianggap bertentangan dengan hukum.
Meski demikian, Adi menilai persoalan yang muncul bukan semata-mata terkait kewenangan, melainkan juga menyangkut independensi proses hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, karena pihak yang diperiksa merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, diperlukan langkah-langkah yang mampu menghilangkan potensi konflik kepentingan maupun persepsi negatif di masyarakat.
“Konflik kepentingan bukan hanya soal keberpihakan yang sudah terbukti, tetapi juga situasi yang dapat menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap netralitas proses hukum,” katanya.
Adi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut. Ia mendorong adanya penjelasan terbuka mengenai dasar formal pengalihan penyidikan, keterlibatan penyidik Polri setelah pengalihan, mekanisme pengamanan barang bukti, serta komposisi tim yang menangani perkara.
Selain itu, ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjalankan fungsi supervisi secara aktif guna memastikan proses penyidikan berlangsung profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, DPR diminta menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional tanpa mencampuri proses pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam pandangannya, independensi penyidikan tidak hanya penting untuk menjawab tuntutan masyarakat, tetapi juga menjadi jaminan bagi tersangka agar memperoleh proses hukum yang adil.
“Apabila tuduhan tidak terbukti, hasilnya akan lebih mudah diterima publik apabila lahir dari proses yang independen. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, proses yang kredibel akan memperkuat legitimasi penegakan hukum,” ujarnya.
Adi Warman menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengalihan penanganan perkara tersebut melanggar hukum. Namun, menurutnya, alasan percepatan dan sinergi saja belum cukup untuk menghilangkan seluruh keraguan publik terkait potensi konflik kepentingan.
“Dalam negara hukum, kewenangan menjawab siapa yang boleh bertindak. Namun independensi dan transparansi menentukan apakah tindakan itu layak dipercaya,” pungkasnya. (HRF)
