Jakarta
RDP Komisi X DPR RI, Hoerudin Soroti Pendidikan Keagamaan Harus Setara dengan Pendidikan Umum

JAKARTA, BEBAS – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., M.H. bahwa dalam perumusan kodifikasi Undang-undang Sisdiknas perlu satu tarikan nafas dengan seluruh pihak untuk memuluskan agenda revisi Undang-undang Sisdiknas menjadi sebuah kodifikasi Undang-undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional secara komprehensif.
Hal itu diungkapkannya saat Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Rencana Undang-undang (Panja RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Rabu, 5 Maret 2025.
Hadir pada kesempatan tersebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum.
RDP Panja RUU sendiri digelar untuk meminta masukan dan saran untuk pembahasan RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Perubahan Undang-undang ini konsekuensi dari tuntutan perkembangan yang hari ini mengalami perubahan sangat dinamis,” ujar Hoerudin sapaan akrabnya.
Begitu pula, Hoerudin menyoroti pendidikan keagamaan yang harus dilaksanakan setara dengan pendidikan umum. Ia pun menilai jangan menempatkan pendidikan agama sebagai pendidikan kelas dua, tetapi harus mendudukan pendidikan agama setara dalam hal apapun termasuk hal anggaran.
Ditegaskannya, RUU Sisdiknas ini bentuk upaya menghilangkan dikotomi pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Disamping juga jaminan terhadap guru harus meliputi jaminan keamanan, jaminan kesehatan, jaminan kesejahteraan dan jaminan kelangsungan pendidikan guru itu sendiri.
“Jasa guru harus mendapatkan penghargaan dan penghormatan yang setimpal dari negara,” pungkasnya. (Red)
