Jakarta
Praperadilan Kilat Asrul Azis Taba, Kuasa Hukum Soroti SPDP hingga Dasar Penetapan Tersangka

JAKARTA, Bebas.co.id
Tim kuasa hukum Asrul Azis Taba mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026. Permohonan itu didaftarkan kurang dari 24 jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Asrul.
Praperadilan diajukan oleh Rhama Rizky Vianto, S.H., M.H., Delvin Akbar, S.H., M.H., dan Noval Gemilang Ramadhan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A. Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/SKK/AW/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026.
“Kurang dari 24 jam setelah KPK melakukan upaya paksa terhadap klien kami, kami mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata tim kuasa hukum Asrul dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Tim kuasa hukum menyatakan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan KPK dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka menegaskan permohonan ini bukan untuk menilai pokok perkara, melainkan untuk menguji legalitas tindakan upaya paksa.
Adapun penetapan tersangka yang dipersoalkan merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Sementara itu, penahanan yang dipersoalkan merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Menurut tim kuasa hukum, ada sejumlah persoalan prosedural yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Salah satunya, Asrul disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari KPK.
“Klien kami tidak pernah menerima SPDP dari KPK. Padahal, SPDP penting agar seseorang mengetahui sejak awal adanya proses penyidikan dan dapat mempersiapkan hak-hak hukumnya,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka menilai tidak diterimanya SPDP menjadi persoalan mendasar karena berkaitan dengan transparansi penyidikan, kepastian hukum, dan hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan sejak awal. Tim kuasa hukum menyatakan apabila KPK mendalilkan telah mengirim SPDP, hal itu harus dibuktikan di persidangan praperadilan.
Selain soal SPDP, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dasar penetapan tersangka. Mereka meminta hakim praperadilan menguji apakah sebelum Asrul ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Alat bukti tidak cukup hanya menerangkan adanya dugaan peristiwa pidana secara umum. Alat bukti harus secara spesifik mengarah pada dugaan peran konkret klien kami,” kata tim kuasa hukum.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menyatakan Asrul tidak pernah dipanggil dan diperiksa secara patut sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, kondisi itu membuat Asrul tidak mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti waktu penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
” Berdasarkan dokumen yang diketahui pihak Asrul, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 diterbitkan pada 30 Maret 2026. Pada tanggal yang sama, KPK juga menerbitkan surat keputusan penetapan tersangka terhadap Asrul.
Fakta tersebut, menurut tim kuasa hukum, perlu diuji karena menimbulkan pertanyaan apakah proses penyidikan telah berjalan secara objektif dan memadai sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika sprindik dan penetapan tersangka terbit pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak diperiksa sebelumnya, patut dipertanyakan apakah proses itu telah memenuhi prinsip kehati-hatian,” ujar tim kuasa hukum.
Pihak Asrul juga mempersoalkan aspek formil surat penetapan tersangka. Dalam permohonan praperadilan, mereka menyebut Asrul hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, namun tidak menerima salinan surat penetapan tersangka yang dinilai memenuhi syarat formil.
Menurut tim kuasa hukum, surat penetapan tersangka seharusnya memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak-hak tersangka. Mereka menilai surat pemberitahuan penetapan tersangka tidak dapat menggantikan kewajiban penyidik untuk menerbitkan dan memberitahukan surat penetapan tersangka secara patut.
Terkait penahanan, tim kuasa hukum menilai tindakan itu tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan, kata mereka, harus didasarkan pada alasan yang objektif, konkret, terukur, dan proporsional.
Mereka menyatakan Asrul selama ini kooperatif, memiliki alamat jelas, tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak menghambat pemeriksaan, dan tidak mempengaruhi saksi.
“Klien kami kooperatif. Karena itu, alasan penahanan harus diuji secara terang dalam persidangan praperadilan,” kata tim kuasa hukum.
Faktor usia dan kesehatan Asrul juga menjadi salah satu alasan yang diajukan. Asrul lahir pada Juli 1949, sehingga saat penahanan dilakukan ia berusia 76 tahun dan akan genap 77 tahun pada Juli 2026. Tim kuasa hukum menilai usia lanjut dan kondisi kesehatan kliennya seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai proporsionalitas penahanan.
Dalam petitumnya, Asrul melalui tim kuasa hukumnya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersumber langsung dari penetapan tersangka dinyatakan tidak sah sepanjang berkaitan dengan status Asrul sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Asrul tidak sah serta memerintahkan KPK segera mengeluarkan Asrul dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan. Mereka juga meminta hak, kedudukan, harkat, dan martabat Asrul dipulihkan.
“Praperadilan ini adalah mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa. Kami percaya pengadilan akan memeriksa permohonan ini secara objektif, independen, dan adil,” ujar tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, mereka menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai hukum acara, prinsip due process of law, dan asas praduga tidak bersalah. (AN)
