Lampung
Kajari Tuba Tetapkan Kakam dan Bendahara Kampung Bumi Sari Jadi Tersangka Korupsi APBKam Tahun 2019

TULANG BAWANG, BEBAS-Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang melalui tim penyidik, telah menetapkan AHP (39) selaku Kepala Kampung (Kakam) Bumi Sari dan S (35) selaku bendahara Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, terindikasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBKam tahun 2019.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba), Leonardo Adiguna, SH., MH, yang mewakili Kepala Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, SH., MH., dalam siaran Pers yang diterima Bidik Nasional, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kajari Tulang Bawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan surat perintah penyidikan Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021. Serta surat penetapan tersangka Nomor: print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, tim penyidik Kajari Tulang Bawang, menemukan perbuatan melawan hukum. Yang diduga dilakukan oleh tersangka AHP dan S, berupa penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari tahun 2019. Dalam pengelohan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) di Kampung Bumi Sari, sehinga diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih Rp.302.595.000,00,” terang Leonardo, Kamis (11/11/2021).
Lanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AHP dan S, yang merupakan kepala Kampung dan bendahara Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kajari Tulang Bawang, ke rumah tahanan Negara Polres Tulang Bawang.
“Kemudian kedua tersangka, sebelum dilakukan proses penetapan dan penahanan, melaksanakan proses protokol kesehatan (Prokes). Melalui hasil test swab antigen dan dinyatakan negative Covid-19,” pungkasnya.(*Dra)
