Connect with us

Kabid PU Bina Marga : Besi Jembatan di Kampung Tri Tunggal Jaya Bukan Milik Aset Pemerintah Daerah Tulang Bawang

Lampung

Kabid PU Bina Marga : Besi Jembatan di Kampung Tri Tunggal Jaya Bukan Milik Aset Pemerintah Daerah Tulang Bawang

TULANG BAWANG, BEBAS – Kepala bidang (Kabid) PU Bina Marga Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) K. Heriyansyah, memberikan penjelasan terkait tentang beredarnya pemberitaan di media online yang menyebutkan oknum Kepala Kampung, di duga telah melakukan penjualan besi bekas jembatan yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, kabupaten Tulang Bawang.

Kabid Heriyansyah menjelaskan bahwa besi bekas jembatan tersebut memang benar milik kampung Tri Tunggal Jaya. Dan bukan milik Dinas PU Tulang Bawang, katanya kepada rekan media, Selasa (24/08/2021) saat di temui di ruang kerjanya.

“Kami (pihak PU -red) tidak merasa memiliki aset yang berupa besi jembatan tersebut. Maka pada tahun 2019 silam saat selesai pembangunan jembatan yang berada di kampung Tri Tunggal Jaya, dan besi tersebut di serahkan ke kampung dan mengenai bukti serah terima tersebut memang ada,” jelasnya.

Heri juga menambahkan, bahkan saya sebelum serah terima ke kampung Tri Tunggal Jaya, saya sudah konfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawang dan pihak BPKAD telah membenarkan, bahwa besi tersebut tidak terdaftar milik daerah. Makanya kami serahkan ke kampung dan menjadi hak milik kampung.

Lebih jauh Heriyansyah menyampaikan, untuk pengelola aset kampung yang bertanggung jawab kampung Tri Tunggal Jaya, dan mengenai penjualan besi tersebut, kalau dana di pergunakan untuk kepentingan kampung dan telah di lakukan musyawarah kepada seluruh masyarakat.

“Terus hasinya penjualan atau uangnya di pakai untuk kepentingan pembangunan kampung yang manfaatnya di rasakan oleh masyarakat ya itu sah sah saja. Akan tetapi, kalau besi tersebut di jual dan tanpa sepengetahuan masyarakat dan uang hasil penjualan di pakai untuk kepentingan pribadi itu yang sudah melenceng dan bisa di katakan salah,” tegasnya.

Sedangkan Edi Gunanto selaku kepala Kampung (Kakam) Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, saat di hubungi via telpon ke No. 0823 6300 xxxx menjelaskan, bahwa sebelum melakukan penjualan besi bekas jembatan itu, kami sudah melakukan musyawarah dengan warga katanya kepada rekan media, Selasa (24/08/2021).

“Sebelum saya melakukan penjualan besi tersebut, kami seluruh aparat kampung dan masyarakat telah melakukan musyarawah. Yang mana dana hasil penjualan akan kami pergunakan untuk pembuatan gorong-gorong, yang akan kami pasang di jalan produksi yang baru saja kami buat,” ungkapnya.

Kakam Gunanto menuturkan, bahwa jumlah dana dari penjualan besi bekas tersebut terkumpul berjumlah Rp. 6.000.000. Rupiah. Dan dana tersebut telah kami alokasikan untuk pembuatan gorong gorong sesuai kesepatan kami bersama masyaraka.

“Jadi kalau saya melakukan penjualan besi bekas jembatan tersebut tanpa melalui prosedur, tanpa musyawarah dengan apartur kampung dan masyarakat setempat, itu pasti saya salah,” pungkasnya. (*Dra/Tim)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Lampung

To Top