Uncategorized
PT BKJ Buka Suara Terkait Dugaan Pencaplokan Tanah
SURABAYA, Bebas.co.id,
Setelah sempat diam, PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) melalui Kuasa Hukumnya, Rizky Putra Yudhapradana, SH., akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan perusahaan terkait dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar.
Dalam pernyataannya, Rizky menyebut pihaknya baru menanggapi isu ini karena menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami saat itu masih menjalankan ibadah puasa dan melanjutkan perayaan lebaran. Sebagai kuasa hukum perusahaan yang menjaga citra positif, kami menilai belum waktunya untuk menanggapi. Dan sekarang inilah waktunya,” ungkap Rizky.
Rizky memaparkan beberapa poin yang menurutnya perlu diluruskan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengembalian batas tanah yang dilakukan hingga menyebabkan klaim kekurangan 300 meter persegi, dilakukan sendiri oleh Ragowo Siregar.
“Yang menunjuk batas adalah Ragowo sendiri. Ketika kemudian hasilnya berkurang, kenapa kami yang disalahkan?” tegas Rizky.
Ia menambahkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut justru menjadi dasar laporan polisi terhadap PT BKJ.
Selain itu, ia menanggapi pernyataan petugas ukur bernama Gunawan yang disebut memberikan keterangan menyudutkan PT BKJ. Rizky mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pernyataan tersebut benar.
“Kami akan melakukan somasi terhadap Gunawan secara pribadi karena pernyataannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan dapat merusak nama baik perusahaan,” katanya.
Rizky juga menyampaikan bahwa ada ketidaktahuan yang digunakan sebagai dasar keberatan Ragowo, terutama soal dokumen warkah.
“Bagaimana mungkin kami dituding menerima warkah terlebih dahulu, padahal itu adalah dokumen yang bisa diakses oleh pemegang hak? Kami bahkan sudah menyerahkan salinannya jauh sebelum berita ini muncul,” ujarnya.
Ia meminta agar penyidik dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Jika memang ada batas yang kami ambil, tunjukkan saja. Kalau memang ada kekeliruan dari kami, tentu akan kami koreksi. Tapi jangan asal menuduh,” tambahnya.
“Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT BKJ, Sie Ragowo Siregar menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan dokumen warkah. Namun, menurutnya, hingga saat ini penyidik dari Polrestabes Surabaya belum menerima dokumen tersebut dari pihak BPN.
Dalam mediasi tgl 6 – 9 – 2024 yang dihadiri petugas BPN. Kuasa hukum terlapor dan kuasa hukum pelapor, penyidik dan petugas lain baru diketahui bahwa PT BKJ ternyata sudah mendapatkan warkah dari BPN sedangkan penyidik belum mendapatkannya
Disini letak keanehannya,” tutur Ragowo.
Masih pernyataan Ragowo, penyidik selalu berdalih kalau belum mendapatkan warkah dari BPN hinga pemeriksa kasus ini tidak bisa lancar.
Mengenai patok sebagai tanda batas tanah, sudah tidak ada disisi timur sebelah sungai itu diduga diratakan oleh pihak PT BLJ.
Masih pernyataan Ragowo, diwaktu mengukur kembalian batas oleh petugas ukur BPN, saya hanya bisa menunjukkan patok yang ada disisi sebelah barat.
“justru aneh, pihak terlapor sudah memiliki warkah dari BPN, padahal penyidik belum,” kata Ragowo.
Dalam gelar perkara tanggal 6 September 2024 lalu, dihadiri Dinas Perairan dan kuasa hukum PT BKJ, mediasi belum menemukan titik terang.
Ragowo juga menegaskan bahwa patok batas di bagian barat masih utuh, namun yang berada di sisi timur hilang karena diduga diratakan oleh pihak PT BKJ.
Diwaktu mengukur kembalian batas oleh petugas ukur BPN saya hanya menunjuk patok yang masih ada disebelah barat ke petugas BPN sedangkan
Sebelah timur saya sudah tidak bisa menunjukan oleh karena patoknya hilang.
‘Bilah mana saya bisa menunjuk patok sebelah timur ya tidak perlu saya keluar biaya untuk ukur kembalian batas tanah saya yang hilang, “katanya.
SHM saya lanjut Ragowo, terbit tahun 1998 sedangkan HGB PT BKJ Tahun 2020, peta bidang tanah tersebut tidak bisa sambung sertifikat saya, lantaran ditindih oleh sertifikat HGB milik PT babatan kusuma jaya maka saya mengajukan kembalian batas ke BPN.
Namun petugas ukur BPN tidak bisa, hanya diukur sisa tanah saya saja. Apabila dikembalikan batas tanah saya sesuai data yang ada di BPN jelas nantinya yang terjadi BPN akan memasang patok baru diatas tanah SHGB milik PT Babatan kusuma jaya. Makanya BPN hanya mengukur sisa tanah yang ada,” pungkasnya.
HARIFIN
