Connect with us

Mahendra Adi Dewangga Divonis 32 Bulan, PH. PT BTI INDO TEKNO Merasa Kecewa

Jatim

Mahendra Adi Dewangga Divonis 32 Bulan, PH. PT BTI INDO TEKNO Merasa Kecewa

SURABAYA, bebas.co.id – Mantan Accounting Manager PT BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan Mahendra terbukti bersalah menggelapkan uang yang tersimpan di rekening perusahaa senilai Rp 1,5 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata hakim Sutrisno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/08/2024).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, pengacara PT BTI Indo Tekno selaku pelapor.

“Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI INDO TEKNO, menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI INDO TEKNO karena Terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan BTI INDO TEKNO dengan tindakannya,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, permasalahan itu terjadi karena Terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI INDO TEKNO. Dia seolah-olah membuat kode internet banking bank BRI sehingga bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa

“Dan dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih 1,5 M kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa,” katanya.

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

“Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI INDO TEKNO,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati masih pikir-pikir. Jaksa Kejari Tanjung Perak itu masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

More in Jatim

To Top